Wajib Halal Diundur Dua Tahun, UMKM Diminta Tetap Segera Urus Sertifikat

by

Jakarta, Semangatnews.com – Keputusan pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan produknya. Meski demikian, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diingatkan agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal hanya karena tenggat penerapan aturan diperpanjang.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut setelah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal nasional dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri. Penyesuaian jadwal dilakukan karena penerapan kewajiban sertifikasi halal mencakup banyak sektor, mulai dari makanan dan minuman hingga kosmetik, obat bahan alam, serta berbagai barang gunaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa perubahan dilakukan melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan sebelumnya menetapkan sejumlah kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sedangkan ketentuan yang disesuaikan memberikan tambahan waktu hingga 2028 bagi kelompok produk tertentu.

Bagi pelaku UMK, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi usaha kecil untuk mempersiapkan persyaratan administrasi dan proses produksi yang sesuai ketentuan.

Namun, tambahan waktu tersebut tidak berarti pengurusan sertifikat halal menjadi tidak penting. Sertifikasi tetap memiliki peran dalam memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap usaha yang dijalankan.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi. Ia menilai pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir untuk mulai memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Menurut Muti, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen. Bagi pelaku UMKM, kejelasan status halal dapat menjadi nilai tambah dalam persaingan pasar, terutama ketika konsumen semakin memperhatikan informasi mengenai produk yang mereka beli.

Penyesuaian tenggat juga mencakup beberapa kategori produk selain makanan dan minuman. Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan memperoleh masa penahapan yang diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri dijadwalkan mulai terkena kewajiban sesuai ketentuan baru pada 18 Oktober 2028. Penerapannya turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain agar proses perdagangan internasional dapat berjalan dengan baik.

Pelaku usaha perlu memahami bahwa tidak semua kategori produk memperoleh tenggat yang sama. Sejumlah kelompok obat memiliki jadwal tersendiri, sehingga pemilik usaha harus memeriksa ketentuan sesuai jenis produk, skala usaha, serta proses bisnis yang dijalankan. Pemeriksaan terhadap aturan resmi dapat membantu mencegah kesalahan dalam menentukan batas waktu pemenuhan kewajiban.

Dengan adanya perpanjangan hingga 2028 untuk sejumlah kelompok produk, pemerintah berharap kesiapan ekosistem halal nasional semakin kuat. Pelaku usaha diharapkan menggunakan waktu tambahan untuk mengurus sertifikat, memperbaiki dokumentasi bahan baku dan proses produksi, serta meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan halal agar dapat memenuhi kewajiban tanpa terburu-buru ketika tenggat mendekat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.