Pemerintah Longgarkan Pencairan Restitusi Pajak, Pengusaha Berharap Dana Rp198 Triliun Segera Kembali

by

Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah mulai memberikan perhatian lebih terhadap pencairan restitusi pajak setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dinilai membutuhkan waktu. Menteri Keuangan Suahasil Nazara kini meminta Direktorat Jenderal Pajak mempercepat proses tersebut bagi sektor usaha tertentu.

Kebijakan percepatan ini menyasar UMKM dan industri padat karya yang memiliki kebutuhan modal operasional cukup besar. Beberapa sektor yang secara khusus disebutkan adalah tekstil, alas kaki, serta industri elektronik.

Arahan tersebut disampaikan Suahasil dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta pada Jumat (30/10/2026). Ia meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan perhatian terhadap permohonan restitusi dari sektor-sektor tersebut agar dana pengembalian pajak dapat membantu menjaga arus kas perusahaan.

Restitusi pajak sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Dana tersebut menjadi hak wajib pajak dan dapat membantu perusahaan mengelola kebutuhan keuangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Suahasil menjelaskan bahwa pengembalian pajak memiliki peran penting bagi perusahaan, terutama industri yang membutuhkan biaya produksi dan operasional secara rutin. Apabila proses pencairan berjalan lebih cepat, pelaku usaha memiliki ruang keuangan lebih besar untuk mempertahankan aktivitas bisnisnya.

Sebelumnya, pemerintah memang melakukan pengetatan terhadap sejumlah ketentuan restitusi pajak. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan penerimaan negara dan pengawasan terhadap permohonan pengembalian pajak. Namun, pemerintah kini berupaya memberikan kelonggaran bagi sektor yang dinilai membutuhkan dukungan likuiditas.

Data DJP menunjukkan bahwa total restitusi pajak yang telah direalisasikan hingga September 2026 mencapai Rp198,71 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 38,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika realisasi pengembalian pajak mencapai Rp320,91 triliun.

Secara terperinci, restitusi PPh tercatat sebesar Rp59,08 triliun, sedangkan restitusi PPN dan PPnBM mencapai Rp137,79 triliun. Adapun pengembalian untuk jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun. Data ini menunjukkan bahwa restitusi PPN dan PPnBM masih menjadi komponen terbesar dari total pengembalian pajak.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai memprioritaskan pengembalian pajak kepada UMKM dan industri padat karya. Namun, ia berharap cakupan sektor penerima percepatan restitusi dapat diperluas sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih banyak pelaku usaha.

Menurut kalangan pengusaha, kepastian pencairan restitusi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim usaha. Proses pengembalian yang terlalu lama berpotensi menghambat perputaran modal, mengurangi kemampuan produksi, hingga memengaruhi keputusan investasi perusahaan.

Selain mempercepat restitusi, DJP juga tengah memperkuat pemetaan berbasis data untuk menentukan langkah pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memastikan proses pengembalian pajak berjalan lebih efektif, transparan, dan tetap sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan penerimaan negara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.