Rasyidin Minta Rapat Paripurna Dibatalkan, Ketua DPRD: Rapat Sesuai Tahapan
Semangatnews, Tua Pejat – Anggota DPRD kabupaten Mentawai Rasyidin Syaiful dari partai Hanura meminta pimpinan DPRD Mentawai membatalkan Rapat Paripurna tentang pengesahan RAPBD kabupaten Mentawai tahun 2020 yang dilaksanakan Jumat, tanggal 29 November 2019.
Sementara itu Ketua DPRD Mentawai Josep menanggapi bahwa apa yang dilaksanan pada Rapat tersebut sudah sesuai tahapan dan sudah disepakati.
“Perlu kami klarifikasi bahwa semuanya sudah dibahas dan disepakati sesuai tahapan yg ada,” tulis Josep singkat lewat Whatshapnya.
Sementara itu Rasyidin dengan suratnya tanggal 29 November 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Mentawai agar membatalkan Hasil Rapat Paripurna .
Ada empat point yang disampaikan Rasyidin.
Pertama; Ranperda APBD tersebut belum pernah dibahas oleh badan anggaran DPRD dan TAPD sebagaimana diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten kepulauan Mentawai pasal 17 ayat (3).
Kedua; Badan musyawarah DPRD Mentawai juga tidak pernah mengagendakan rapat pada hari jumat tgl 29 Novembero 2019 jam 11.30.
Ketiga ;Tata tertib DPRD Mentawai pasal 105 ayat (4) menyatakan rapat paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil ketua, berdasarkan Jadwal yang telah ditetapkan Bamus.
Rasyidin mengaku tidak menerima undangan Rapat Paripurna dimaksud.
Keempat; Tata tertib pasal 107 huruf b menegaskan jadwal rapat hari Jumat jam 09.00 – 11.30 wib setempat. Justru yang terjadi adalah rapat dimulai pukul 11.30.
Surat protes Rasyidin itu juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama RI, Ketua MUI pusat, Gubernur Sumbar dan Buoati Mentawai.(zln)
