Fitri Nofrita Ahli Waris Almarhum Yasrizal Menerima Santunan Jaminan Kematian Rp.42.000.000,-
Semangatnews, Tanahdatar – Fitri Nofrita ahli waris almarhum Yasrizal dikenal dengan panggilan Mak Angah yang merupakan salah seorang ASN Dinas Kominfo Tanah Datar, sekaligus penyiar Radio Luhak Nan Tuo menerima Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Rp.42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) di tempat kediaman Jorong Gurun Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab, Kamis (18/06).
Baca Juga : Ahli Waris Dendi Irawan, Menerima Santunan dari Pemprov Sumbar
Sebelum Fitri Nofrita ahli waris almarhum Yasrizal menerima Santunan Jaminan Kematian tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma, SH selaku atasan almarhum Yasrizal menerima secara simbolis Santunan Jaminan Kematian dari Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau dan Kepri Pepen S Almas disaksikan pihak terkait.
Kemudian Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma, SH Kamis hari ini secara simbolis menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Fitri Nofrita ahli waris almarhum Yasrizal (istri almarhum) disaksikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau dan Kepri Pepen S Almas juga dihadiri Camat Sungai Tarab Afrizal, Forkopimca dan Wali Nagari Gurun Hanisben.
Baca Juga : Gubenur Irwan Prayitno Serahkan Santun Korban Lion Air JT 610
Dalam acara penyerahan Santunan Jaminan Kematian secara simbolis itu juga tampak hadir dari pihak BPJS, Asisten Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Boby Foryawan, PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Yori Pratama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar Muhammad Afdhal.
Pihak Pemerintah Daerah Tanah Datar juga terlihat hadir Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar Drs. Abrar, Kepala Dinas PMPTPS Naker Tanah Datar Zarratul Khairi, Kalaksa BPBD Tamrin, Kabag Humas dan Protokol Kantor Bupati Drs. Yusrizal, M.Si.
Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma, SH dalam acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh ahli waris, yang mana Yasrizal sebelum menghembuskan nafas terakhir baru bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan 10 hari dengan premi Rp.20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah) perbulan dan menerima Santunan Jaminan Kematian Rp.42.000.000,-
Istri Almarhum Fitri Nofrita mengatakan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) dan kami dari ahli waris tidak menduga sebab baru bergabung 10 hari dan santunan tersebut akan kami pergunakan sebaik-baiknya, terutama untuk kelanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan almarhum.(M. Syukur).

