Dua Belas Instruksi Bupati Tanah Datar Dalam Penyelenggaraan Pesta Pernikahan
Semangatnews, Tanahdatar – Dua belas instruksi Bupati Tanah Datar Drs.Irdinansyah Tarmizi harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pesta Pernikahan atau lebih terkenal dikampung-kampung baralek, di tengah Tatanan Normal Baru Produktif dan aman Covid-19 (New Normal). Instruksi itu bernomor 2800/57/Dikbud-2020 tertanggal 16 Juni 2020.
Dua belas instruksi itu ditujukan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial dan budaya, khususnya pesta pernikahan dengan istilah kampung baralek dan diminta pada Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar untuk mengambil langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan dalam kegiatan melibatkan orang banyak.
Baca Juga : Mengejutkan,Irdinansyah Tarmizi Mundur dari Balon Bupati Tanah Datar
Poin dua belas yang harus dilaksanakan tersebut dalam pesta pernikahan atau baralek diantaranya : Mendapat rekomendasi pesta, Memastikan lokasi pesta ada petugas pengawas penerapan Protokol Kesehatan, Adanya pembersihan (desinfeksi secara berkala), Menyediakan handsanitaizer, Pembatasan jumlah tamu.
Disamping itu, Jarak meja makan hingga tidak terjadi penyebaran Covid-19, Penanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan dari pihak keluarga, Tamu atau undangan yang berkunjung sesuai ketentuan Protokol Kesehatan, Tamu tidak dalam sakit demam, Tuan rumah pesta dan tamu harus pakai masker, Melaksanakan salam sambah, Jaga jarak sebisa mungkin dan tidak mengajak anak-anak atau orang tua kelokasi pesta karena resiko terinfeksi Covid-19.(M. Syukur).

