SEMANGATNEWS.COM – Obat tradisional berbahan herbal seperti Tapak liman atau Elephantopus scaber L adalah ramuan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, terutama ramuan untuk penurun demam.
Ramuan Tapak liman merupakan satu jenis tanaman dengan zat tambahan lainnya yang bersifat inert/netral.
Ramuan Tapak liman ini telah terdaftar sebagai obat herbal dalam Formularium Ramuan Obat Tradisonal yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.
Tumbuhan ini merupakan tumbuhan obat asli Indonesia yang sudah memiliki bukti keamanan (LD50) dan manfaatnya terbukti secara empiris.
Tumbuhan/ tanaman Tapak liman ini memiliki nama lain di beberapa daerah seperti:
- Sumatera: tutup bumi.
- Jawa: balagaduk, jukut cancang, tapak liman (Sunda); tampak liman, tapak liman, tapak tangan (Jawa); talpak tana (Madura).
Manfaat dari tanaman Tapak liman ini adalah untuk mengurangi demam. Sedangkan untuk bagian dari tanaman Tapak liman yang digunakan adalah bagian daun.
Menurut Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia yang dikeluarkan Kemenkes, larangan menggunakan tanaman Tapak liman ini adalah kehamilan, menyusui dan anak.
Selain itu, efek samping dari tanaman Tapak liman adalah dosis besar menimbulkan gemetar dan kelemahan otot.
Dosis menggunakan tanaman Tapak liman ini untuk obat adalah 1 x 2 daun/hari.
Cara Pembuatan:
Bahan direbus dengan 2 gelas air menjadi separuhnya, dinginkan, saring, dan diminum sekaligus.
Ramuan obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
Satuan takar dalam penggunaan ramuan obat tradisional:
- 1 genggam setara dengan 80 g bahan segar
- bahan kering (simplisia) setara dengan 40-60 % dari bahan segar
- 1 ibu jari setara dengan 8 cm atau 10 g bahan segar
- 1 cangkir setara dengan 100 mL
- 1 gelas = 1 gelas belimbing setara dengan 200 mL
- 1 sendok makan (sdm) setara dengan 15 mL g. 1 sendok teh (sdt) setara dengan 5 mL
Sumber : Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia (Kemenkes)
