SEMANGATNEWS.COM – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang biasa kita sebut dengan MOS untuk tahun ajaran 2021/2022 ini dilaksanakan secara online akibat pandemi. Oleh karena itu, pelaksanaan MPLS dilakukan secara daring melalui google meet atau zoom.
Adapun materi untuk MPLS diberikan oleh Bapak/Ibu guru atau pemateri lainnya yang ditunjuk sekolah. Materi tersebut dibagikan kepada peserta didik dan dijadikan sebagai pedoman peserta didik selama kegiatan MPLS berlangsung.
Nah, Berikut ini diuraikan materi tentang ‘Sadar Hukum’ yang dapat digunakan Bapak/Ibu guru/pemateri dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran baru 2021/2022. Tema dan Materi ini bisa digunakan untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bapak/Ibu guru/pemateri dapat menjadikan materi ini sebagai bahan untuk dibagikan kepada peserta didik. Selain itu, materi juga bisa dibuatkan dalam bentuk power point atau video pembelajaran sesuai kreativitas Bapak/Ibu guru.
Materi ini juga dapat dijadikan sebagai pedoman dan bahan pembelajaran oleh peserta didik saat mengikuti MPLS di masa pandemi.
Nah, simaklah rangkuman materi dengan Tema ‘Sadar Hukum’ berikut!
Pengertian Sadar Hukum
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Sadar hukum merupakan suatu kondisi dimana para siswa telah memahami dan mengetahui aturan-aturan yang berlaku, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat, sehingga mereka dapat mematuhinya atau menghindari dari perilaku-perilaku yang melanggar akan hukum tersebut.
Indikator Sadar Hukum
– Pengetahuan tentang hukum
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum.
Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
– Ketaatan Masyarakat terhadap Hukum
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum
Pelanggaran Hukum oleh Pelajar
Hukum pidana memberi batasan 16 tahun sebagai usia dewasa (Pasal 45, 47 KUHP). Anak-anak yang berusia kurang dari 16 tahun masih menjadi tanggung jawab orang tuanya kalau ia melanggar hukum pidana.
Tingkah laku mereka yang melanggar hukum (misalnya: mencuri) belum disebut sebagai kejahatan (kriminal) melainkan hanya disebut sebagai “kenakalan”. Kalau ternyata kenakalan anak itu sudah membahayakan masyarakat dan patut dijatuhi hukuman oleh negara, dan orang tuanya ternyata tidak mampu mendidik anak itu lebih lanjut, maka anak itu menjadi tanggung jawab negara dan dimasukkan ke dalam Lembaga permasyarakatan Khusus Anak-anak (di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) atau dimasukkan ke lembaga-lembaga rehabilitasi lainnya seperti Parmadi Siwi (di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya).
Sebaliknya, jika usia seseorang sudah di atas 16 tahun, jika ia melakukan pelanggaran hukum pidana, ia bisa langsung dipidana 24 (dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan)
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelajar Melakukan Pelanggaran Hukum
1. Personality individu remaja sendiri
– Mempunyai kepribadian yang lemah: karena lingkungan pembentuk psikis yang tidak tepat
– Tidak suka mentaati norma
– Perilaku awal remaja yang ditunjukkan dengan suka membolos, merokok pada usia awal.
– Penampilan fisik yang berbeda dengan kelompoknya, serta psikis seperti IQ rendah, kecenderungan psikopat, sukar dididik.
2. Latar belakang keluarga
Latar belakang keluarga dapat mempengaruhi pelajar melanggar hukum, seperti orang tua broken home, situasi yang memaksa, orangtua kerja seharian; kurang perhatian hanya pemenuhan kebutuhan materi, orang tua terlalu melindungi (over protective), orangtua yang sangat memanjakan, status ekonomi orangtua yang rendah, serta duplikat orangtua yang berperilaku jelek.
3. Latar belakang masyarakat
Latar belakang masyarakat seperti pengaruh peer group, media massa, kekangan sekolah dan lingkungan sosial yang tidak menentu.
Pengaruh kelompok teman sebaya terhadap anak bisa positif atau negatif. Berpengaruh positif, apabila para anggota kelompok itu memiliki sikap dan perilakunya positif, atau berakhlak mulia. Sementara yang negatif, apabila para anggota kelompoknya berperilaku menyimpang, kurang memiliki tatkrama atau berakhlak mulia.
Media massa juga turut mempengaruhi perkembangan kepribadian anak. Salah satu media massa yang dewasa ini sangat menarik perhatian warga masyarakat, khususnya anak-anak adalah televisi. Televisi sebagai media massa elektronik dapat memberikan dampak positif karena televisi mempunyai misi untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada para pemirsanya. Tetapi disamping memberikan dampak positif, televisi juga memberikan dampak negatif terhadap gaya hidup masyarakat, terutama anak-anak.
Peranan sekolah juga turut mengembangkan kepribadian anak. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang secara sistematis melaksanakan program bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan dalam rangka membantu para siswa agar mampu mengembangkan potensinya secara optimal, baik yang menyangkut aspek moral-spiritual, intelektual, emosional, sosial, maupun fisik-motoriknya.
Nah, demikianlah materi Sadar Hukum untuk MPLS tahun ajaran 2021/2022. Untuk mengunduh materi dalam bentuk file Doc-nya, silakan klik link dibawah ini:
Link Download Doc:MATERI MPLS SADAR HUKUM
Sumber: kherysuryawan.id
