Tema dan Materi MPLS SD, SMP, SMA, SMK 2021/2022: Pendidikan Anti Korupsi

by -

SEMANGATNEWS.COM – Berikut ini merupakan materi untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2021/2022. Materi berjudul Pendidikan Anti Korupsi. Materi ini dapat digunakan Bapak/Ibu guru untuk kegiatan MPLS di SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bapak/Ibu guru/pemateri dapat menjadikan materi ini sebagai bahan untuk dibagikan kepada peserta didik. Selain itu, materi juga bisa dibuatkan dalam bentuk power point atau video pembelajaran sesuai kreativitas Bapak/Ibu guru.

Materi ini juga dapat dijadikan sebagai pedoman dan bahan pembelajaran oleh peserta didik saat mengikuti MPLS di masa pandemi.

Nah, simaklah rangkuman materi dengan Tema ‘Pendidikan Anti Korupsi’ berikut!

Pengertian Korupsi

Korupsi adalah perilaku atau perbuatan yang tidak jujur yang didalamnya termasuk bentuk kebusukan, keburukan, kejahatan penggelapan, serta bentuk tindakan amoralis.

Bentuk Tindak Pidana Korupsi

– Merugikan Keuangan Negara

Melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri /orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.

– Suap Menyuap

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

– Penyalahgunaan Jabatan

Pejabat/PNS yang sengaja menggelapkan merusak atau menghilangkan dengan sengaja barang, akta, surat atau dokumen yang diperlukan.

– Pemerasan

PNS/penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum atau dengan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk dirinya sendiri.

– Kecurangan

Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

– Gratifikasi

Uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga tiket perjalanan dinas, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan.

Nilai-Nilai Anti Korupsi

– Kejujuran
– Kepedulian
– Kemandirian
– Kedisiplinan
– Tanggung jawab
– Kerja keras
– Kesederhanaan
– Keberanian
– Keadilan

Cara Memberantas Korupsi

1. Edukasi

– Integritas Diri
– Teladan Keluarga
– Budaya Organisasi

2. Perbaikan sistem

– Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi simpel dan efisien.
– Memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi.
– Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas.
– Penerapan prinsip-prinsip Good Governance.
– Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, memperkecil terjadinya human error.

Nah, demikianlah materi Pendidikan Anti Korupsi untuk MPLS tahun ajaran 2021/2022. Untuk mengunduh materi dalam bentuk file Doc-nya, silakan klik link dibawah ini:

Link Download Doc: Pendidikan Anti Korupsi

Sumber: kherysuryawan.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.