Aktifis Masyarakat Adat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat melalui DPD RI

by -

Aktifis Masyarakat Adat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat melalui DPD RI

Semangatnews, Pesisir Selatan – Aktifis Masyarakat Adat Indonesia hari ini Kamis, 9 Januari 2020 diterima oleh Ketua PPUU DPD RI Dr. H. Alirman Sori, SH, MHum, MM di kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Kedatangan mereka dalam rangka menyuarakan aspirasi hak- hak masyarakat adat Indonesia melalui RUU Masyarakat Hukum Adat untuk dapat disyahkan menjadi UU.

Dialog santai dan hangat bersama Ketua PPUU DPD tersebut awalnya diinisiasi oleh Doni Harsiva Yandra (Wakil Ketua Umum DPP KNPI), yang kemudian direspons positif oleh Senator DPD Dr. H. Alirman Sori.

R. Yando Zakaria, antropolog, pendiri dan peneliti pada Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (PUSTAKA) yang turut hadir dalam diskusi menyampaikan, “Hingga saat ini masyarakat adat kita dihadapkan dengan banyak persoalan dan sudah banyak peraturan yang dibuat akan tetapi regulasi tersebut belum mampu melindungi hak- hak masyarakat adat, karena itulah RUU Masyarakat Hukum Adat perlu didorong oleh DPD untuk disyahkan sebagai Undang- undang”.

“Pada periode 2014 – 2019 sudah pernah didorong sebagai RUU inisiatif DPR bersama sama dengan RUU Desa. Tapi saat itu cuma RUU Desa yang terealisasi menjadi UU”, tambah Yando.

“Kami juga sudah menyiapkan dengan lengkap Peta Wilayah dan Komunitas Adat dari seluruh Provinsi se Indonesia, dan siap jika nanti diminta untuk dipresentasikan saat rapat- rapat bersama DPD”, ujar Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh L L. Igoh Perwakilan masyarakat adat Sungai Utik, Yani Saloh pemerhati isu Masyarakat Hukum Adat juga menyebutkan “Banyak masyarakat adat yang mengadukan persoalan hak – hak adat mereka dikebiri dengan oleh peraturan- peraturan yang dibuat pemerintah. Salah satu contoh misalnya Penetapan status hutan lindung yang kini menisbikan hak- hak hutan adat sehingga masyarakat tak memilik kekuatan hukum untuk mengelola sumber daya alam yang mestinya dapat dikelola secara maksimal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

Doni Hasiva Yandra, Wakil Ketua Umum DPP KNPI menambahkan, “Sudah tepat membangun komunikasi dan kerjasama dengan DPD, sebab saat ini Agenda Prolegnas 2020 – 2024 sudah sepakat membangun kejasama di 3 lembaga (Tripartit) yaitu DPR, DPD dan Pemerintah.

Sebagai Lembaga Negara yang berfungsi memperjuangkan kepentingan daerah, diharapkan DPD dapat menerima dan meng-agregasi aspirasi kawan kawan yang selama ini sangat concern mengadvokasi dan memperjuangkan Hak – hak masyarakat adat menjadi Undang- undang.

RUU masyarakat Hukum Adat sangat penting dalam rangka menjaga dan mempertahankan eksistensi masyarakat lokal. Hukum Adat telah ada dan hidup ditengah – tengah masyarakat bahkan sejak Indonesia belum berdiri sebagai sebuah negara.

Dalam diskusi ini Dr. H. Alirman Sori, SH, MHum, MM pun menyatakan;
“Kami (DPD) mengapresiasi kedatangan teman -teman aktivis masyarakat adat, semua yang disampaikan oleh teman2 aktivis merupakan masukan yang penting dan Saya sebagai Ketua PPUU DPD RI akan menindaklanjuti diskusi ini menjadi langkah kerja.

Lebih lanjut Alirman menjelaskan, bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat telah lama menjadi agenda. Namun sampai saat ini belum dapat direalisasikan menjadi UU.
RUU ini memang sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2020 – 2024 namun belum masuk prioritas tahun 2020.
Mengingat pentingnya RUU ini, Kita akan memperjuangkan agar masuk dalam Agenda Prioritas 2020, ujar Alirman menegaskan sambil mengakhiri Diskusi di ruang Waka III DPD RI di Gedung Nusantara 3 lantai 8 tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.