Jakarta, Semangatnews.com – Roy Suryo dan dr Tifa tidak jadi mendekam di rumah tahanan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak perlu menjalani penahanan usai pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.
Keputusan tersebut diumumkan setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti selesai dilakukan pada Senin. Keduanya keluar dari kantor kejaksaan pada sore hari setelah menjalani serangkaian administrasi dan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelum pelimpahan berlangsung, Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena adanya kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menyebut pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka merupakan prosedur standar sebelum penahanan dilakukan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan pengawasan tenaga medis.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang ikut diperhatikan dalam keseluruhan proses hukum yang berlangsung terhadap kedua tersangka.
Namun demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan lebih banyak didasarkan pada pertimbangan hukum yang diajukan melalui permohonan resmi dari kuasa hukum dan keluarga.
Keluarga kedua tersangka diketahui menyatakan kesediaan menjadi penjamin dan memastikan Roy Suryo maupun dr Tifa akan memenuhi seluruh panggilan serta kewajiban hukum yang ditetapkan aparat penegak hukum.
Jaksa juga memperoleh surat pernyataan dari kedua tersangka yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam penilaian tim penuntut umum sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, kejaksaan menerima ratusan barang bukti yang terdiri dari dokumen, perangkat elektronik, serta berbagai data digital yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.
Langkah berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.
Dengan tidak dilakukannya penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa dapat menjalani aktivitas di luar rumah tahanan. Namun keduanya tetap berkewajiban memenuhi seluruh proses hukum dan siap hadir kapan pun diperlukan oleh kejaksaan maupun pengadilan.(*)

