Anggota DPD Sumbar Muslim Yatim; Keberadaan BPSK di Sumbar Harus Diperkuat

by -

Anggota DPD Sumbar Muslim Yatim; Keberadaan BPSK di Sumbar Harus Diperkuat

SEMANGATNEWS.COM- Senator asal Sumbar Muslim Yatim berjanji akan memperkuat keberadaan BPSK Sumbar dan akan memperjuangkan revisi UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Hal itu ditegaskannya saat berkunjung ke kantor BPSK Padang, Sumatera Barat, Kamis 1/04 di Jalan Kuini, Padang.

Muslim Yatim anggota DPD Sumbar ini tercatat sebagai senator pertama jambangi BPSK Padang. Untuk Sumbar ada 4 anggota DPD yakni Dr.Alirman Sori, Leonardy Harmaini, Emna Yohanna dan Muslim Yatim.

Ketua BPSK Padang Desemberius, SE sangat mengapresiasi kedatangan Buya Muslim Yatim ini. Sebab banyak hal yang harus disampaikan untuk diperjuangkan. Utamanya revisi UU no 8 tahun 1999 yang secara naskah akademis sudah dipenuhi, namun tidak kunjung masuk dalam prolegnas agar dibahas DPR RI.

UU Perlindungan Konsumen yang dibuat amat tergesa gesa tahunn1999, memang banyak sisi lemahnya. Namun begitu ingin direvisi tak kunjung masuk dalam agenda DPR RI. Rencana itu sudah ada dari tahun 2012 lalu,sebut Desemberius.

“Hal inilah yang kami harapkan pada pak Muslim untuk mempertanyakannya kepada pemangku kepentingan di Jakarta “, ujar Desemberius.

Dialog juga berkembang soal kewenangan yang sepertinya, banyak pihak tak ingin BPSK eksis dalam membantu konsumen. Pelaku usaha sepertinya enggan berperkara di BPSK.

Padahal, majelis tetap berpedoman uu dalam menyelesaikan kasus, sebut Zulnadi, dari unsur konsumen, seraya juga menyampaikan masalah honor jauh dari ump.

Sementara Fatyudin,SH mengatakan, mestinya pemerintah melihat BPSK itu lembaga yang harus dimaksimalkan, baik wewenang maupun finansial.

Ditariknya BPSK menjadi kewenangan provinsi beberapa tahun belakangan, konsumen di luar kota Padang nyaris tidak terlayani, baik sosialisasi maupun pengaduan kasus. Apalagi daerah enggan menjembatani, sebut Fatyudin.
Sedangkan Chairul ST mempertanyakan soal monopoli PLN yang sering merugikan konsumen.

Sementara Wira Octa Viana, mempersoalkan OJK yang menurut undang-undang lembaga ini menyelesaikan kasus konsumen bidang keuangan. Namun konsumen sering mengadu ke BPSK.

Acara juga dihadiri Wakil Ketua Erwin Bustamam dan anggota majelis Ikhlas dengan panitera Syofni dan Roza.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.