Antara Aksi Korporasi dan Korupsi di BUMN

by -

*Antara Aksi Korporasi dan Korupsi di BUMN*
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Sistem ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) sebagai dasar kesepakatan bersama (common denominator) berbangsa dan bernegara telah kehilangan ruh ideologi Pancasila. Alasannya, adalah bobot kepentingan individu dan sekelompok pengusaha besar atau korporasi swasta (taipan) lebih diakomodir dalam partisipasi pembangunan nasional. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan nasionalisasi perusahaan swasta asing diera penjajahan Belanda (UU 86 tahun 1958) juga diubah paradigmanya.

Melalui berbagai perubahan Undang-Undang (UU) sektoral hal itu mereka lakukan, yaitu UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas), UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak cukup hanya dengan UU ini, lalu didirikanlah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui revisi UU 19 tahun 2003 menjadi UU No 1 tahun 2025.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (PP 10/2025) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Kehadiran alas hukum BPI Danantara (meskipun proses formil dan materiilnya dipertanyakan) telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN atau perusahaan negara. Beleid ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur organisasinya.

Yangmana pada Pasal 2 PP 10/2025 ayat 1 dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Selain itu, Danantara juga melakukan langkah “revolusioner” terkait frasa harta kekayaan (asset) BUMN yang selama ini menjadi polemik publik. Polemik itu terdapat pada perubahan yang signifikan atas pengelolaan dan pengawasan BUMN kaitannya dengan peran dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sebagai lembaga tinggi pemeriksa (auditor) negara.

*Implikasi Pemisahan Kekayaan Negara*
Perubahan drastis dalam UU 1/2025 yaitu terdapat pada definisi kekayaan BUMN pada ketentuan awal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi hanya kekayaan BUMN saja. Implikasi dari dihapusnya frasa ini tentu saja menimbulkan konflk konstitusi atas pengelolaan keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum manakala UU 17/2003 masih berlaku. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 tertanggal 18 September 2014 yang mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN merupakan kekayaan negara. Dengan berlakunya UU 1/2025 tersebut, maka status kekayaan negara telah berpindah menjadi kekayaan BUMN.

Konsekuensinya, pemeriksaan keuangan negara dalam status kekayaan BUMN penuh tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan auditor negara atau BPK RI. Maka publik patut bertanya, lalu bagaimana halnya posisi kasus korupsi yang menimpa para pejabat BUMN Pertamina dalam hal ini sub holdingnya PT. Pertamina Patra Niaga (PPN)? Sebab, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejagung RI mencapai Rp193,7 triliun per tahun atau totalnya Rp968,5 triliun selama 5 (lima) tahun.

Agaknya, ketentuan inilah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi dengan menyatakan akan mengkaji dampak dari pemberlakuan UU 1/2025 tentang BUMN ini. Kajian yang dimaksud KPK itu terkait klausul yang mengatur bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Klausul ini termaktub dalam Pasal 9G, yang menyatakah bahwa: _Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara_. Benarkah atas klausul ini maka obyek penyelenggara negara yang selama ini menjadi kewenangan penegakan hukum KPK atas kasus tindak pidana korupsi di BUMN tidak berlaku lagi? Bagaimana halnya dengan status tersangka dan penahanan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS) beserta pejabat Pertamina lainnya atas pemberlakuan UU 1/2025 beserta PP 10/2025 dengan implikasi hukumnya?

Jika status tersangka dan penahanannya berdasar UU 19/2003, maka tentu Kejagung RI harus merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI sebagai auditor negara. Apakah temuan BPK RI pada kasus impor BBM itu terdapat indikasi korupsi atau kerugian negara serta bukan *aksi korporasi*? Sedangkan, jika menggunakan UU 1/2025 yang diterapkan pada kasus korupsi Pertamina itu tentu saja kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara akibat telah dihapusnya frasa kekayaan negara yang dipisahkan. Atas dasar hukum apakah Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menetapkan status tersangka dan penahanan?

Oleh karena itu, revisi UU 19/2003 menjadi UU 1/2025 yang sepotong-sepotong, parsial dan tidak komprehensif oleh DPR RI hanya akan menjadi polemik, materi tak konstruktif serta ruang konflik konstitusi baru lagi. Setidaknya, frasa aksi korporasi seperti apakah dan dengan cara bagaimana yang dilakukan oleh direksi BUMN bukan merupakan tindak korupsi tersebut perlu diatur lebih lengkap. Apabila ini tidak tegas dan jelas, tentu terbuka penafsiran jamak (multi tafsir) atau sesuka hati (at will) pemerintah dan akan berdampak pada konflik konstitusi pada kasus-kasus di BUMN. Pertanyaannya, tanpa ketentuan yang jelas dan tegas antara definisi aksi korporasi dan korupsi, mungkinkah segala hal dan tindakan aksi korporasi oleh pengurus Danantara dan BUMN sektoral di masa datang akan menjadi legal dan sah tanpa unsur korupsi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.