Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pelayanan Pajak Tatap Muka Dihentikan
Sebagai upaya pemerintah pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) direktorat jendral pajak meniadakan pelayanan pajak tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia. Hal ini turut diberlakukan di Sumbar. Pemberhentian sementara ini mulai berlaku mulai 16 Maret hingga April 2020.
Melalui laman resmi DJP www.pajak.go.id diinformasikan “Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain”
Meskipun pelayanan perpajakan tatap muka diberhentikan, Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan maupun Masa secara online melalui laman www. Pajak.go.id yang dilakukan secara mandiri berdasarkan panduan yang terdapat pada laman atau juga dapat ditemukan pada media sosial resmi DJP.
Untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019, diberikan relaksi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotoongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada wajib pajak diberikam relaksasi batas waktu pelaporan sampai tanggal 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Layanan pelaporan SPT, wajib pajak juga dapat melakukan pengajuan berbagai permohonan perpajakan lainnya secara online, seperti permohonan Nomo Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id, permohonan EFIN (Electronik Filling Identification Number) dan aktivitas EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. (Nurul)
