Apa Benar Pelaku Murtad Bisa di Hukum Mati? – Simak Penjelasannya!

by -
Hukuman Murtad
Apa Benar Pelaku Murtad Bisa di Hukum Mati? - Simak Penjelasannya!

SEMANGATNEWS.COM – Tidak dapat diingkari bahwa Islam sangat menghargai kebebasan beragama.

Slogan “Tidak ada paksaan dalam memilih agama” merupakan simpulan yang sangat nyata, karena ditegaskan secara berulang-ulang dalam al-Qur’an, dengan menggunakan berbagai
variasi redaksi ayat.

Sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang ditekankan dalam al-Qur’an, sejarah yang terekam dalam hadis-hadis menggambarkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW mempraktikkan prinsip kebebasan beragama itu secara konsisten, tanpa sedikit pun melenceng dari prinsip tersebut.

Praktik penjatuhan hukuman mati bagi orang murtad yang tergambar dalam berbagai peristiwa sepanjang sejarah zaman Rasulullah SAW, dan sahabat.

Semuanya menjelaskan bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang murtad, bukan karena semata-mata ia berpindah agama dan keyakinan dari Islam kepada agama lain, melainkan karena orang tersebut telah menyertai kemurtadannya dengan tindakantindakan makar, pengkhianatan, sikap bermusuhan, dan ikut bergabung dengan golongan kafir menyerang Islam dan kaum Muslimin.

Tidak satu pun informasi sejarah yang menyebutkan, pernah ada orang dijatuhi hukuman mati hanya karena sematamata ia berpindah agama dari Islam dan tidak mengganggu Islam dan kaum Muslimin.

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i dan Hanbali berpendapat, orang yang murtad diberi kesempatan untuk bertobat selama tiga hari, dengan cara memberi penerangan agama kepadanya, khususnya tentang yang menyebabkan ia menjadi murtad.

Apabila ia tobat dan kembali kepada Islam, maka tobatnya diterima. Tetapi jika ia tetap pada
kemurtadannya, maka kepadanya dijatuhi hukuman mati.

Demikian juga hadis yang berbunyi “Tidak halal darah (tidak boleh dibunuh) seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga; jiwa dengan jiwa (hukum qishash karena membunuh), orang yang sudah berumah tangga berzina, dan orang yang memisahkan diri dari agama dan meninggalkan jama‘ah.”

Menurut al-Jabirî, hukuman terhadap bentuk murtad yang pertama adalah hukuman di akhirat, dan tidak ada hukuman yang bersifat duniawi.

Dalil yang dikemukakannya ialah ayat-ayat al-Qur’an, antara lain:

Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (ia mendapat kemurkaan Allah),
kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (ia tidak
berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan
Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.(Q.S. al-Nahl/16:106).

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran,
maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itu penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya. (Q.S. al-Baqarah/2: 217).

Adapun bentuk murtad yang kedua disamakan hukumannya dengan pelaku penentangan dan pemberontakan terhadap negara dan masyarakat Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih.

Dalam konteks ini, hukuman yang dijatuhkan kepadanya tergantung pada berat ringannya kejahatan yang dilakukannya.

Karena itu, ulama sepakat bahwa sanksi bagi pelaku murtad yang disertai dengan pemberontakan fisik adalah hukuman mati.

*Source: (Kajian Hadis dengan Pendekatan Tematik) Abd. Rahman Dahlan

(s/n)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.