SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Memasuki hari pertama kerja usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 H Pemkab Dharmasraya gelar apel gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya di Pulau Punjung, Rabu (26/4).
Dalam amanatnya, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan bakal beri surat peringatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas di hari pertama masuk kerja ini.
“Saya minta kepada Pak Sekda, untuk memberikan surat peringatan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini. Dan saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang besar terhadap ASN yang hadir saat ini,” jelas Bupati.
Beliau juga menyinggung terkait aturan baru kehadiran Pegawai pada jam kerja.
Kehadiran pegawai tidak lagi berdasarkan akumulasi, akan tetapi seorang pegawai bisa diberhentikan dari posisi ASN apabila hingga 21 hari berturut-turut tidak pernah masuk kantor.
“Terkait kinerja ASN, saat ini ada peraturan baru. Kehadiran ASN tidak lagi dihitung melalui akumulasi. Akan tetapi, selama 21 hari berturut-turut tidak hadir atau tidak pernah masuk. Maka akan dapat diberhentikan menjadi Pegawai Negeri Sipil,” tegas Bupati Sutan.
“Kehadiran ASN di kantor adalah untuk mengabdi, dan melaksanakan tugas itu sangatlah penting sekali,” sambungnya lagi.
Sisi lain Bupati mengucapkan terimakasih
dan penghargaan kepada seluruh ASN yang telah mensukseskan berbagai rangkaian kegiatan bulan ramadhan 1444 H.
Di antara kegiatan itu kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten, MTQ dan lomba azan, lombat takbiran serta pawai obor hingga ditutup dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H pagi harinya. Seluruh kegiatan dapat berjalan lancar dan sukses, semoga ini menjadi amal ibadah bagi kita semua. (rsy)
