Aturan Baru OJK Berlaku, Publik hingga Investor Strategis Bisa Punya Saham Bursa

by

Jakarta, Semangatnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka peluang kepemilikan saham Bursa Efek kepada kelompok yang lebih luas. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan struktur Bursa Efek melalui proses yang dikenal sebagai demutualisasi.

Aturan mengenai perubahan tersebut dituangkan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 17 September 2026.

Melalui aturan baru itu, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi hanya diperuntukkan bagi anggota bursa. Masyarakat atau orang perseorangan serta badan hukum Indonesia yang bukan anggota bursa juga dapat menjadi pemegang saham sesuai persyaratan.

Kebijakan ini mengubah struktur yang sebelumnya bersifat mutual. Dalam skema baru, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari status keanggotaan sehingga pihak yang bukan anggota bursa dapat ikut memiliki saham.

OJK tetap memasang batas kepemilikan untuk mencegah terjadinya konsentrasi saham. Setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari total saham yang telah diterbitkan.

Jika terdapat pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Persetujuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi maupun pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Selain investor dan publik, sejumlah lembaga negara juga dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Berdasarkan POJK 13/2026, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara termasuk pihak yang dapat memiliki saham bursa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan oleh pihak-pihak tersebut tetap harus memperhatikan independensi Bursa Efek. OJK menegaskan perubahan struktur kepemilikan tidak menghilangkan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pasar modal.

Hasan Fawzi menyebut demutualisasi diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola Bursa Efek. Selain itu, perubahan tersebut diarahkan untuk membuka akses permodalan yang lebih luas serta mendukung pengembangan bursa.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek.

Dengan diterbitkannya POJK 13/2026, proses demutualisasi Bursa Efek memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Pelaksanaan perubahan struktur kepemilikan selanjutnya tetap harus mengikuti ketentuan OJK, termasuk batas kepemilikan dan persyaratan tata kelola yang telah ditetapkan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.