semangatnews.com, Padang – Peran dan fungsi Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda merupakan kekuatan moral budaya masyarakat minang yang amat dibutuhkan dalam menjaga marwah, martabat masyarakat Sumatera Barat menghadapi tantangan globalisasi saat ini. Oleh karena itu kegiatan bimbingan teknis dilakukan, bagaimana masyarakat Pesisir Selatan, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dapat mampu mengaktualisasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, SH saat membuka secara resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat, dengan tema Adat Salingka Nagari, Pusako Salingka Kaum, di Axana hotel Padang, 6 Juni 2026.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan mengatakan, peran dan fungsi Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang merupakan kekuatan sosial masyarakat Sumatera Barat yang perlu oleh pemerintah untuk memberdayakan guna percepatan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Banyak persoalan-persoalan penyakit masyarakat hari ini yang tak bisa dilakukan oleh aturan pemerintah namun oleh peran dan fungsi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dapat menyelesaikan dengan nilai-nilai adat dan syarak yang hidup ditengah-tengah masyarakat Sumatera Barat,” ujar Bakri Bakar.
Bakri Bakar juga menyampaikan, sebagai pesuruh masyarakat amanah sebagai anggota DPRD Sumbar tentu akan diemban dengan sebaik-baiknya bagaimana kita mampu mencerdaskan dan meningkatkan kapasitas lembaga adat dalam masyarakat Pesisir Selatan hidup bernagari, bersurau sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang berfalsafahkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
“Pemerintah telah mengakui keberadaan nilai-nilai falsafah ABS – SBK, maka tidak ada lagi keraguan bagi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang untuk menjalakan fungsi dan perannya mendidikan anak kemanakan, membangunan nagari sesuai dengan nilai-nilai adat dan syarak dalam menjaga marwah, harga diri dan martabat masyarakat Pesisir Selatan yang sangat dibanggakan,” serunya.

Kadis Kebudayaan Provinsi Sumbar yang diwakili Kepala Bidang Sejarah, Adat dan Nilai-nilai tradisi (Jarahnitra) Zardi Syahrir, SH.MM dalam sambutannya menyampaikan, terkait adanya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat merupakan aturan pelaksana KUHP baru (UU 1/2023) ada mengatur tindak pidana adat. Peraturan Pemerintah ini mewajibkan tindak pidana adat dimuat dalam Perda, sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip NKRI.
“Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus, memastikan hukum adat sejalan dengan hukum nasional. Adat Salingka Nagari adalah aturan khas yang berlaku secara otonom di setiap nagari di Minangkabau. Sementara itu, Adat Sebatang Panjang merujuk pada prinsip adat dasar yang berlaku umum di seluruh Minangkabau dan menjadi landasan,” ujarnya.
Zardi juga manambahkan, dalam kerangka penguatan peran unsur-unsur adat menjadi sangat penting, terutama peran ninik mamak dan pemangku adat sebagai pilar utama dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Ninik mamak tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin kaum, tetapi juga sebagai penjaga nilai, pengayom kemenakan, serta pengarah kehidupan sosial agar tetap berada dalam koridor adat dan syarak.
“Sebagai pemegang pusako dan pemimpin dalam kaum, ninik mamak memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing dan mendidik generasi muda, menanamkan nilai-nilai luhur seperti budi pekerti, rasa malu, sopan santun, serta semangat musyawarah dan kebersamaan. Peran ini menjadi semakin penting di tengah tantangan zaman yang terus berkembang, di mana nilai-nilai adat mulai menghadapi berbagai pengaruh dari luar,” harapnya.

Zardi ingatkan, Ninik mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan pemangku adat diharapkan mampu menjadi teladan dalam sikap dan perbuatan, menjadi pengayom dan pembimbing kemenakan, serta menjadi pengikat dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Ninik mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, menjadi tempat bertanya, tempat bersandar, serta tempat menyelesaikan persoalan, sebagaimana pepatah mengatakan “pai tampek batanyo, pulang tampek babarito”. Dalam posisi ini, ninik mamak diharapkan mampu menjadi penyejuk di tengah persoalan, penengah dalam perselisihan, serta pengarah dalam mengambil keputusan yang bijaksana melalui musyawarah dan mufakat”, ungkapnya.
Zardi juga tambahkan, di tengah arus perubahan zaman yang begitu cepat, peran ini menjadi semakin penting. Tantangan globalisasi, perubahan pola pikir generasi muda, serta masuknya nilai-nilai luar menuntut ninik mamak untuk tidak hanya mempertahankan adat, tetapi juga mampu mengaktualisasikannya dalam konteks kekinian.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga warisan ini. Sebab, adat bukan hanya milik masa lalu, tetapi merupakan pedoman hidup yang harus terus dijaga, dirawat, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Jika adat terjaga, maka marwah kaum dan jatidiri akan tetap kuat, dan jika jatidiri kuat, maka kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman dengan arif dan bijaksana. Sebagaimana diingatkan dalam adat, “adat dipakai baru, kain dipakai usang”, yang menegaskan bahwa adat harus terus hidup, dipakai, dan dijaga dalam setiap sendi kehidupan”, ulasnya. (*)

