Jakarta, Semangatnews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Keputusan tersebut disampaikan usai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider. Dengan putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Tim kuasa hukum menyebut langkah banding diambil karena masih meyakini terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan tingkat pertama. Mereka berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan penilaian yang berbeda terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Selama proses persidangan, pihak terdakwa berulang kali membantah adanya niat untuk memperkaya diri maupun pihak lain. Mereka berpendapat bahwa kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari strategi percepatan digitalisasi pendidikan yang diyakini memiliki manfaat bagi proses belajar mengajar.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan perangkat tersebut sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putusan itu juga memunculkan dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim. Pendapat berbeda tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perbedaan penilaian mengenai kecukupan alat bukti dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan menyatakan menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Di sisi lain, jaksa menegaskan bahwa putusan hakim membuktikan proses penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah serta bukan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Kasus pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran besar untuk penyediaan perangkat komputer bagi sekolah-sekolah. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan kemudian diusut hingga berujung pada persidangan terhadap sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim.
Perkara tersebut menjadi sorotan luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus tokoh yang dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi. Perkembangan kasusnya juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan diajukannya banding, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut di pengadilan tingkat berikutnya. Putusan akhir baru akan berkekuatan hukum tetap setelah seluruh mekanisme peradilan yang tersedia selesai ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perjalanan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu mendatang. Selain menentukan nasib hukum terdakwa, putusan akhir nantinya juga diharapkan menjadi rujukan penting dalam penerapan prinsip akuntabilitas terhadap kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara dalam skala besar.(*)

