Bapenda Kabupaten Agam Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

by -
Bapenda Kabupaten Agam Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Bapenda Kabupaten Agam Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

AGAM, SEMANGATNEWS.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Agam, Endrimelson S. Kom, MSi menyampaikan BAPENDA mulai proses sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi peraturan yang baru diundangkan.

“Peraturan Daerah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis serta struktur perpajakan, serta meningkatkan pendapatan daerah,” Jelasnya, Kamsi, (22/2/2024).

Menurut Endrimelson dalam Peraturan Daerah tersebut terdapat 9 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah yang memainkan peran penting sebagai sumber pendapatan daerah.

“Jenis pajak daerah mencakup beragam aspek, mulai dari PBB P2, BPHTB, Pajak Reklame, hingga Pajak Barang Jasa Tertentu. Sementara itu, jenis retribusi daerah mencakup Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu,” tutur Endrimelson.

Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak serta retribusi sangat diperlukan untuk membangun kemandirian daerah dan mendukung berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.