Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kota Padang, Berlaku 8-20 Juli 2021

by -
Aturan PPKM Mikro Kota Padang

SEMANGATNEWS.COM – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro resmi diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai 8 Juli sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Mikro di Kota Padang ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa tertanggal 7 Juli 2021.

Surat Edaran nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19.

Ada beberapa poin aturan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Mulai dari aturan jam kerja, aturan kegiatan perdagangan hingga aturan tempat ibadah.

Berikut isi lengkap aturan PPKM Mikro Kota Padang:

PENGETATAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) PENCEGAHAN PANDEMI COVID-19

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembalasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, Hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimdal Sumatent Barat, dan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Forkompimda) Kota Padang dan, Pemerintah Kota Padang menetapkan Pengetatan PPKM terhitung mulal tanggal 8 s/d 20 Juli 2021, disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

a Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

c. PeLaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangam, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

2) jam operasiona1 dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak menyediakan meja dan tempat duduk setelah pukul 17.00 WIB;

3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB;

4) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 3 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

g. pelaksanaan kegiatan ibadah (Masjid, Mushola, Surau, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan

1. menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal 1 Meter dan membawa perlengkapan ibadah masing – masing.

2. pelaksanaan Shalat Idul Adha hanya diperbolehkan di Masjid dan Mushala/Surau bagi Jemaah yang berada di sekitar perumahan/pemukiman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. khusus pelaksanaan Qurban, Panitia Qurban mengantarkan daging qurban kepada masyarakat yang menerima qurban untuk menghindari kerumunan.

h. pelaksanaan kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

j. untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat (Nasi Kotak/Bungkus);

k. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

I. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

m. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

n. Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam hal kondisi penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan Pemerintah Daerah akan meninjau Surat Edaran ini dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 870/364/BPBD-Pdg/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.