Jakarta, Semangatnews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar terbaru berisi 70 perusahaan tercatat yang berpotensi dikeluarkan dari bursa atau delisting pada tahun 2026. Pengumuman ini menjadi sorotan pelaku pasar modal karena mencakup nama-nama besar termasuk beberapa perusahaan milik negara yang sebelumnya dianggap stabil.
Pengumuman tersebut dibuat berdasarkan evaluasi BEI per 30 Desember 2025, di mana sejumlah emiten telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari enam bulan berturut-turut. Status suspensi itu otomatis menempatkan saham perusahaan dalam kategori potensi delisting sesuai peraturan bursa.
Delisting atau penghapusan pencatatan saham merupakan langkah yang dapat dilakukan BEI jika perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria pencatatan, mengalami kondisi keuangan yang memburuk, atau gagal menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Perusahaan yang melakukan suspensi terlalu lama menjadi fokus utama pengawasan.
Di antara 70 emiten yang terancam delisting, empat di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberadaan nama-nama BUMN ini memicu diskusi serius mengenai kondisi fundamental dan tata kelola perusahaan pelat merah di pasar modal Indonesia.
Empat BUMN yang masuk dalam daftar potensi delisting tersebut adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), serta PT PP Properti Tbk (PPRO). Mereka dianggap rentan karena telah lama berada di bawah status suspensi dan belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam operasional maupun kinerja saham.
Mayoritas emiten dalam daftar ini berasal dari sektor swasta, dengan sejumlah nama yang pernah menjadi primadona pasar modal, termasuk perusahaan di sektor tekstil dan konstruksi. Kondisi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pasar modal Indonesia dalam hal keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ekonomi di era pascapandemi.
Pengumuman potensi delisting ini disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan informasi resmi yang dipublikasikan Desember 2025. BEI menegaskan bahwa publikasi semacam ini merupakan bagian dari upaya transparansi kepada investor dan pemangku kepentingan pasar modal.
Sejumlah perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari enam bulan kini berada dalam fase pengawasan intensif. BEI memberikan kesempatan kepada emiten yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana pemulihan agar dapat keluar dari daftar potensi delisting sebelum langkah formal diambil.
Potensi delisting tidak hanya berdampak pada nilai saham perusahaan, tetapi juga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Investor ritel dan institusi kini perlu secara cermat memantau perkembangan kondisi emiten yang mereka miliki, terutama yang dominan berada dalam sektor yang mengalami tekanan tinggi.
Pasar modal Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan dinamika tersendiri, termasuk pertumbuhan indeks serta volatilitas sejumlah saham industri kecil. Kondisi ini menjadi latar belakang di mana proses evaluasi delisting dilakukan sebagai instrumen untuk menjaga kualitas emiten di BEI.
Meski begitu, BEI tetap menekankan bahwa pengumuman potensi delisting bukan berarti saham langsung dihapus dari perdagangan. Emiten masih memiliki peluang untuk memperbaiki kinerja mereka dan memenuhi syarat pencatatan sesuai ketentuan.
Investor dan analis pasar kini terus memantau perkembangan lebih lanjut, terutama langkah korporasi maupun strategis yang diambil perusahaan dalam daftar tersebut. Keputusan final terkait delisting biasanya diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh otoritas bursa.
Pengumuman daftar 70 perusahaan ini menjadi salah satu berita utama di awal 2026, sekaligus pengingat bagi pelaku pasar bahwa disiplin dan tata kelola perusahaan yang kuat tetap menjadi faktor penting dalam mempertahankan posisi di pasar saham BEI.(*)
