Jakarta, Semangatnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap masih ada sekitar 3,7 juta wajib pajak di Indonesia yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga pertengahan April 2026. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak masih perlu ditingkatkan. Padahal, pelaporan SPT merupakan kewajiban utama setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hingga 16 April 2026, jumlah SPT yang sudah dilaporkan tercatat mencapai sekitar 11,29 juta. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang belum melapor akan menjadi fokus pemantauan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum menyampaikan SPT. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera melapor. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga akhir April 2026.
Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum melapor. DJP juga mengimbau masyarakat tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan lonjakan pelaporan biasanya terjadi pada hari-hari terakhir. Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan teknis akibat tingginya akses sistem.
DJP juga terus meningkatkan layanan untuk mempermudah pelaporan. Sistem digital seperti e-filing menjadi solusi utama dalam mempercepat proses pelaporan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar kesadaran pajak meningkat. Pemerintah menilai kepatuhan pajak merupakan kunci pembangunan nasional.
Dengan masih adanya jutaan wajib pajak yang belum melapor, DJP berharap masyarakat segera memenuhi kewajibannya. Kepatuhan ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.(*)

