PADANG PANJANG, SEMANGATNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Padang Panjang memberikan pembekalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (12/7/2023) di Hall Lantai III Balai Kota, Padang Panjang, Sumatera Barat.
Pembekalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tanggal 12-15 Juli 2023. Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano yang menyerahkan SK PPPK pada Jumat (14/7/2023) lusa.
Pembekalan ini adai sebanyak 133 orang PPPK Pemko formasi 2022 yang terdiri dari tenaga kesehatan (nakes) 94 orang dan guru 39 orang dengan menghadirkan pemateri Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM, Zendra Permana, S.IP dan Kabag Organisasi Setdako, Yohana Lisa, S.TP, M.Si.
Zendra Permana menyebutkan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta hak dan kewajiban PPPK sehingga terwujud aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berakhlak mulia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Antara PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” tuturnya.
Zendra Permana berpesan agar PPPK senantiasa menjaga netralitas, baik sikap maupun perilaku pada pemilihan umum 2024.
“Mempelajari aturan yang ada itu penting, agar tidak salah langkah dalam setiap tindakan dan perilaku sebagai seorang abdi negara,” pesannya. (Eti)
