Bos Danantara Bantah DSI Jadi Perantara Ekspor, Tegaskan Fokus pada Tata Kelola dan Pengawasan

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dibentuk untuk menjadi perantara atau mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam nasional. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai kekhawatiran terkait mekanisme ekspor satu pintu yang mulai diterapkan pemerintah.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa keberadaan DSI bertujuan memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis agar lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara. Menurutnya, persepsi bahwa DSI akan bertindak sebagai “calo ekspor” tidak sesuai dengan konsep yang sedang dijalankan pemerintah.

Dony mengatakan biaya yang nantinya dikenakan dalam proses ekspor bukanlah margin perdagangan sebagaimana dilakukan perantara bisnis. Biaya tersebut merupakan bagian dari layanan pengawasan dan verifikasi yang dibutuhkan untuk memastikan proses ekspor berjalan sesuai aturan.

Ia mencontohkan bahwa proses pemeriksaan dokumen, verifikasi volume barang, hingga pengecekan harga ekspor membutuhkan sistem dan sumber daya yang harus dikelola secara profesional. Dari layanan inilah biaya operasional akan berasal, bukan dari pengambilan keuntungan atas komoditas yang diekspor.

Menurut Dony, tujuan utama kebijakan baru ini adalah meningkatkan kualitas tata kelola perdagangan sumber daya alam Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat meminimalkan praktik manipulasi data ekspor maupun potensi kebocoran penerimaan negara.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan harga komoditas Indonesia menjadi tidak kompetitif di pasar global. Harga ekspor, kata dia, tetap mengacu pada mekanisme dan referensi harga internasional yang berlaku.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur ekspor komoditas strategis melalui DSI. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Melalui sistem baru itu, perusahaan eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya melalui mekanisme yang telah terintegrasi dengan pengawasan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kalangan pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat justru dapat memberikan manfaat bagi eksportir. Selain memperoleh legal standing yang lebih kuat, pelaku usaha juga mendapatkan kepastian terkait volume dan harga komoditas yang diperdagangkan.

Di tengah berbagai tanggapan yang muncul, Danantara memastikan akan terus melakukan sosialisasi kepada dunia usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran DSI. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut selama masa transisi.

Dengan penegasan tersebut, Danantara berharap publik dapat melihat DSI sebagai instrumen penguatan tata kelola ekspor nasional, bukan sebagai lembaga yang mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan komoditas Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya saing produk ekspor di pasar internasional.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.