PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Acara ini berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumbar Senin (20/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar, hadir Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Supardi mengungkapkan bahwa opini dari pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan kali ke-12 secara berturut-turut Pemerintah Daerah Sumbar meraih opini WTP,” ujarnya. Supardi menyampaikan terima kasih kepada BPK Sumbar dan Pemerintah Daerah beserta jajarannya atas pencapaian ini.
Meski demikian, Supardi menekankan bahwa terdapat banyak rekomendasi dan catatan dalam LHP yang harus ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan entitas terkait dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima.
“DPRD memiliki peran penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi ditindaklanjuti tepat waktu,” tambahnya.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi rencana aksi oleh Pemerintah Provinsi, BPK memberikan opini WTP.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak 2012. Ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata dari DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar dalam meningkatkan pengelolaan keuangan,” kata Slamet.
Slamet menegaskan pentingnya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif dan efisien. “APBD bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi kepercayaan publik dan harapan masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup,” ujarnya.
Supardi menambahkan bahwa keberhasilan mendapatkan opini WTP harus diiringi dengan perbaikan dalam pelaksanaan program pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.
“DPRD Sumbar akan memastikan tindak lanjut terhadap LHP BPK atas LKPD Tahun 2023, baik LHP LKPD, LHP SPI, maupun LHP PDTT, terlaksana dalam 60 hari sejak diterima,” pungkasnya.
Dengan penyerahan LHP ini, DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Qan)
