Jakarta, Semangatnews.com – Isu child grooming kembali mencuat ke permukaan publik setelah buku memoar bertajuk Broken Strings karya artis Aurelie Moeremans menjadi viral di media sosial dan platform digital. Buku yang mengungkap pengalaman pribadi penulisnya sebagai korban grooming dan kekerasan masa remaja ini memantik respons serius dari pemerintah dan berbagai pihak terkait perlindungan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa fenomena child grooming bukan sekadar masalah pribadi, tetapi merupakan ancaman nyata yang dapat mengancam remaja di berbagai lingkungan. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap modus pelaku yang sering kali tersembunyi di balik hubungan yang tampak baik dan wajar.
Menurut Arifah, praktik grooming digambarkan sebagai pola pendekatan manipulatif yang bertujuan membangun kepercayaan anak atau remaja secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan. Hal ini bukan terjadi di satu jenis lingkungan saja, tetapi bisa berlangsung dalam keluarga, komunitas, sekolah, bahkan melalui dunia digital.
Menteri PPPA juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi memperluas ruang bagi pelaku grooming untuk mendekati korban. Media sosial, gim daring, dan platform komunikasi digital disebut menjadi alat yang sering dimanfaatkan pelaku untuk menyembunyikan identitas serta membentuk relasi manipulatif dengan anak.
Pemerintah berharap masyarakat — termasuk orang tua, guru, dan lingkungan komunitas — dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda awal grooming. Kemen PPPA mengimbau agar orang dewasa peka terhadap perubahan perilaku anak yang mungkin menunjukkan adanya hubungan yang tidak sehat.
Fenomena ini mendapatkan perhatian juga dari parlemen. Komisi XIII DPR RI dilaporkan tengah mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat Umum khusus untuk membahas modus, dampak, dan strategi pencegahan child grooming secara komprehensif, mengundang berbagai lembaga terkait untuk mencari solusi lebih tuntas di tingkat kebijakan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut viralnya isu ini sebagai momentum penting untuk mendidik publik. Anggota KPAI menilai buku Broken Strings telah membuka ruang diskusi tentang realitas grooming yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka, sekaligus memberi wawasan bahwa praktik manipulasi psikologis ini sering menyertai tindak kekerasan seksual terhadap anak.
KPAI juga menggarisbawahi bahwa pelaku grooming bukan hanya sosok asing di luar rumah. Data menunjukkan bahwa sering kali orang terdekat seperti teman, keluarga, maupun tokoh masyarakat juga dapat menjadi pelaku, yang membuat upaya deteksi dan pencegahan menjadi semakin kompleks.
Selain peran legislatif dan lembaga perlindungan anak, kelompok masyarakat juga aktif menyuarakan pentingnya kampanye edukatif. Organisasi keagamaan dan komunitas lokal menilai buku tersebut menjadi pengingat agar keluarga menjadi lingkungan aman utama bagi anak-anak dengan komunikasi yang terbuka dan saling percaya.
Pengamat perlindungan anak menilai respons dari pemerintah dan berbagai institusi merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Mereka menekankan bahwa isu grooming seharusnya ditangani dengan kebijakan yang komprehensif mulai dari pendidikan, aturan hukum, hingga pendampingan psikososial bagi korban.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap masalah ini, publik juga diimbau untuk tidak menormalisasi grooming atau kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Kesadaran dan respons kolektif diharapkan dapat mengurangi risiko anak dan remaja menjadi korban praktik yang memanfaatkan kerentanan mereka.
Isu Broken Strings pun memicu perdebatan banyak pihak tentang bagaimana fenomena tersebut mencerminkan celah dalam perlindungan terhadap remaja di era digital. Dunia maya yang semakin menjadi ruang interaksi sehari-hari juga menuntut pendekatan khusus untuk melindungi generasi muda.
Akhirnya, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi grooming atau kekerasan terhadap anak melalui layanan resmi yang tersedia. Ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak yang responsif dan efektif demi masa depan generasi muda Indonesia.(*)
