Bukan ASN, Manajer Koperasi Desa Akan Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun

by

Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah memberikan kepastian mengenai skema kerja bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Mereka tidak akan berstatus sebagai ASN, melainkan bekerja sebagai pegawai BUMN dengan sistem kontrak selama dua tahun.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan, para manajer yang telah lolos seleksi akan ditempatkan dalam hubungan kerja yang melibatkan badan usaha milik negara. Skema tersebut disiapkan untuk mendukung tahap awal penguatan operasional koperasi.

Untuk Koperasi Desa, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menjadi pihak yang akan menjadi pemberi kerja. Adapun manajer Kampung Nelayan Merah Putih akan berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Hubungan kerja tersebut menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Masa kontrak ditetapkan selama dua tahun sebagai periode awal dalam proses penguatan koperasi.

Qodari mengatakan kepastian status kerja diperlukan karena sejumlah calon manajer sebelumnya masih menunggu informasi mengenai tempat penugasan dan hak yang akan diterima. Bahkan, sebagian calon manajer disebut sudah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk menjalankan tugas baru tersebut.

Karena itu, pemerintah tidak hanya menyiapkan penempatan, tetapi juga berbagai aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja. Hal tersebut mencakup kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan.

Penempatan para manajer KDKMP saat ini masih melalui sejumlah tahapan. Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses verifikasi dan evaluasi berjalan sebelum para manajer ditempatkan di koperasi masing-masing.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa telah dipersiapkan. SK tersebut nantinya mencakup informasi mengenai pengangkatan, gaji, tunjangan, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penugasan.

Ferry juga menyebut jumlah manajer Koperasi Desa yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan mencapai 28.626 orang. Seluruh peserta tersebut dinyatakan lulus dan dipersiapkan untuk menjalankan tugas di berbagai daerah.

Pemerintah menargetkan proses penempatan manajer KDKMP dapat dilakukan paling lambat 25 September 2026. Penempatan tersebut dilakukan setelah proses verifikasi dan evaluasi rampung, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang menjalankan proses penempatan.

Namun, pada hari yang sama COO Danantara Dony Oskaria memberikan penjelasan berbeda mengenai penyebutan status tersebut. Ia menegaskan para manajer tidak serta-merta menjadi pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan selama dua tahun dalam skema pembinaan di bawah Agrinas Pangan dan Agrinas Jaladri, dengan biaya yang ditanggung pemerintah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.