Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan memperluas cakupan tindak pidana korupsi agar tidak hanya berfokus pada suap dan penyalahgunaan kewenangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai manipulasi laporan ekspor serta pencurian sumber daya alam perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan perekonomian Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Yusril setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (26/10/2026). Pembahasan itu berkaitan dengan evaluasi aturan pemberantasan korupsi dan upaya menyusun definisi yang lebih sesuai dengan perkembangan bentuk kejahatan ekonomi.
Yusril menyoroti praktik under-invoicing yang dilakukan dengan melaporkan nilai atau jumlah barang lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Dalam perdagangan hasil tambang, tindakan ini dapat menyebabkan volume komoditas yang tercatat dalam dokumen ekspor tidak mencerminkan jumlah barang yang benar-benar dikirim ke luar negeri.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan dapat mengirimkan 20.000 ton hasil tambang, tetapi hanya mencatat 10.000 ton dalam laporan. Jika selisih tersebut sengaja disembunyikan, sebagian transaksi berpotensi tidak tercatat secara benar dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dapat terpengaruh.
Menurut Yusril, persoalan semacam ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administrasi. Apabila terbukti berkaitan dengan penyelundupan, penipuan pajak, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, praktik tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap penerimaan negara dan pengelolaan kekayaan nasional.
Ia juga menyoroti pencurian ikan di laut Indonesia yang dinilai dapat mengurangi manfaat ekonomi sumber daya alam bagi masyarakat. Dalam pandangannya, penanganan kejahatan yang menguras kekayaan negara perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemberantasan korupsi.
Yusril menyebut potensi kerugian dari praktik-praktik tersebut dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Angka tersebut merupakan gambaran yang disampaikan dalam pembahasan mengenai besarnya persoalan, sehingga penghitungan dan pembuktian kerugian dalam setiap kasus tetap memerlukan data serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai pengertian kerugian perekonomian negara perlu dirumuskan dan diterapkan secara lebih jelas. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mempertimbangkan kerugian keuangan negara dalam pengertian sempit, tetapi juga dapat menelaah dampak perbuatan tertentu terhadap kepentingan ekonomi nasional sesuai batasan hukum.
Pembahasan tersebut turut menyentuh kebutuhan menyelaraskan peraturan nasional dengan UNCAC. Konvensi antikorupsi PBB itu telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 dan menjadi salah satu rujukan dalam evaluasi kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, perluasan definisi korupsi membutuhkan perumusan yang hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Batas antara pelanggaran administratif, tindak pidana perpajakan, penyelundupan, dan korupsi harus dijelaskan secara tegas supaya penindakan sesuai dengan unsur delik serta bukti yang tersedia.
Usulan Yusril kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila dilanjutkan, perubahan aturan diharapkan dapat memperkuat upaya melindungi kekayaan alam dan perekonomian Indonesia, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat diuji.(*)

