Jakarta, Semangatnews.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan pernyataannya mengenai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) justru diarahkan untuk memperjelas pembuktian dan memperluas jangkauan penindakan korupsi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah Luhut sebelumnya membahas definisi korupsi berdasarkan United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Dalam keterangannya kepada wartawan pada 20 Oktober 2026, ia menyinggung perbedaan rumusan tindak pidana korupsi dalam konvensi internasional tersebut dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi perhatian publik, Luhut menegaskan bahwa pembahasan mengenai UNCAC bukan berarti dirinya mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Ia menyebut standar internasional tersebut digunakan sebagai bahan perbandingan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kerangka hukum nasional.
Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam ketentuan hukum Indonesia. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bersama Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap menjadi bagian dari kerangka hukum yang dipertahankan dalam rekomendasi DEN.
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang ingin dibenahi adalah kejelasan dalam pembuktian unsur tindak pidana. Dengan rumusan yang lebih terarah, aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan aturan secara konsisten sehingga proses penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, DEN menilai perlu ada kejelasan mengenai batas antara keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan profesional dan tindakan yang benar-benar mengandung unsur pidana. Hal ini dinilai penting, terutama dalam pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan yang memiliki risiko, selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan.
Dalam rekomendasinya, DEN turut mengusulkan penerapan prinsip business judgment rule atau perlindungan terhadap keputusan bisnis tertentu yang diambil secara bertanggung jawab. Perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan penyelewengan, suap, benturan kepentingan, maupun tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Di sisi lain, DEN juga mendorong perluasan cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi ketentuan UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional. Salah satu contohnya adalah pengaturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing, yang dipandang perlu menjadi bagian dari penguatan instrumen antikorupsi Indonesia.
Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kejelasan mengenai status kekayaan negara. Gagasan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas aspek hukum dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk ketika pemerintah dan badan usaha milik negara menjalankan kegiatan bisnis.
DEN menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto setelah melalui pembahasan bersama berbagai pihak, antara lain unsur kementerian terkait, aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh antikorupsi. Kajian tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.
Luhut menegaskan bahwa kepastian hukum dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat menghasilkan penegakan hukum yang lebih adil, mencegah pelaku korupsi lolos dari pertanggungjawaban, serta memberikan kepastian bagi pihak yang mengambil keputusan secara sah dan beriktikad baik.(*)

