Jakarta, Semangatnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI menetapkan batas waktu pengesahannya. Parlemen memastikan regulasi tersebut harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026). Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta adanya kepastian mengenai jadwal penyelesaian RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember mendatang. Tenggat 15 Desember disebut bukan sekadar target, tetapi menjadi batas waktu penyelesaian yang telah disepakati DPR.
Pernyataan itu mendapat perhatian karena pada hari yang sama sejumlah masyarakat datang langsung ke Gedung DPR. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB menyampaikan tuntutan agar DPR memberikan kepastian mengenai nasib RUU Perampasan Aset.
Perwakilan AMPB kemudian diterima pimpinan DPR dalam sebuah audiensi. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan parlemen, termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, yang memberikan penjelasan mengenai komitmen DPR terhadap pembahasan regulasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Saan menyebut DPR telah menetapkan tenggat pengesahan melalui rapat paripurna. Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses legislasi dari waktu ke waktu agar komitmen yang telah disampaikan dapat terlaksana.
Dasco juga memberikan penegasan yang cukup keras. Ia menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu dan bahkan menyampaikan kesiapan mengundurkan diri apabila regulasi tersebut tidak selesai sesuai komitmen.
Pernyataan tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki konsekuensi politik yang semakin kuat. Tidak hanya ditunggu masyarakat, proses penyelesaiannya juga menjadi ujian terhadap keseriusan DPR dalam memenuhi target legislasi yang telah ditetapkan.
DPR sebelumnya telah mendorong Komisi III untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada pertengahan Agustus, Komisi III menyatakan target penyelesaian dapat dilakukan sebelum Desember atau paling lama dalam dua masa sidang.
Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan optimistis pembahasan dapat diselesaikan pada Desember. Dengan waktu sekitar empat setengah bulan yang tersedia, DPR akan mengejar tahapan pembahasan agar regulasi tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna sesuai jadwal.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pembahasan setelah tenggat resmi ditetapkan. Jika komitmen tersebut berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu regulasi penting yang disahkan DPR pada penghujung 2026 sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi parlemen dalam memenuhi janji kepada masyarakat.(*)

