DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Bupati Dharmasraya Sutan Riska sampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya di ruang sidang DPRD setempat, Senin (03/06/24).
Dalam penjelasannya Bupati mengugucapkan terima kasih kepada DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Seiring dengan Ranperda yang telah disampaikan disertakan juga laporan keuangan Pemkab Dharmasraya tahun 2023 yang telah diperiksa BPK perwakilan Sumbar. Opini laporan tersebut adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 9 kalinya,” ungkap Bupati.
Bupati Sutan Riska melanjutkan sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah daerah dan DPRD melalui rapat Bamus kiranya Ranperda ini dapat dibahas guna menghasilkan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten
Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah adalah 99,54 persen. Belanja daerah 94,83 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2023 terealisasi 105,23 persen. Sedangkan rincian PAD antara lain, pajak daerah dari terealalisasi sebesar 99.33 persen.
Di akhir penyampaiannya Bupati Sutan Riska berharap apa yang kita laksanakan akan memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Hadir mendampingi Bupati, Sekda, Asisten Kagiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya. (rsy)
