PESISIR SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menghadiri acara Peresmian dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan “Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemprov Sumatera Barat, BPVP Padang, Baznas dan LKAAM di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (20/11/2023).
Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi, LKAAM, Baznas, kepala kejaksaan negeri serta bupati dan walikota se Sumatera Barat.
Sementara Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga mendukung penuhi Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).
“Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) sangat bagus dan merupakan sebuah terobosan yang mesti didukung oleh semua pihak,” katanya.
Bupati Rusma Yul Anwar lebih lanjut menambahkan, ke depan tentunya Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) juga perlu disosialisasikan secara maksimal oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Asnawi dalam sambutannya mengatakan bahwa Program Restorative Justice Plus merupakan salah satu kemajuan proses hukum di Indonesia.
“Ini adalah sebuah proses baru dalam proses hukum. Terkait dengan program ini ada beberapa stakeholder yang terlibat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota Baznas, LKAAM dan pemerintah daerah ,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Asnawi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara Peresmian dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan “Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemprov Sumbar, BPVP Padang, Baznas dan LKAAM ini.
“Semoga program ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dan dapat diterapkan di tengah -tengah masyarakat secara maksimal. Kemudian kami juga meminta dukungan kepada semua pihak dalam pelaksanaan program ini,” harapnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Peresmian dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan “Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemprov Sumbar, BPVP Padang, Baznas dan LKAAM tersebut merupakan sebuah inovasi.
“Ya, program Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) merupakan sebuah inovasi luar biasa dengan kolaborasi semua pihak, sekaligus memberdayakan peran dari unsur niniak mamak, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya,” katanya.
Menurutnya Mahyeldi, program tersebut hendaknya disosialisasikan secara maksimal mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota se Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan, program tersebut juga merupakan kecerdasan dari pihak kejaksaan. Kemudian pemerintah provinsi sangat mengapresiasi serta mendukung penuhi program tersebut.
“Dalam pelaksanaan program tersebut sangat dibutuhkan peran pihak terkait seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, LKAAM, Baznas dan BPVP Padang. Program ini juga bersifat kolaboratif dan sinergitas semua pihak,” ucapnya.