DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan ingatkan seluruh OPD untuk optimalkan realisasi anggaran 2023.
Hal itu beliau sampaikan saat menjadi pembina apel gabungan bulan Desember di halaman kantor bupati setempat, Senin (04/12/2023).
Sutan Riska mengatakan saat ini sudah berada di bulan Desember 2023, waktu penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023 tinggal sekitar 0,5 bulan lagi.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaannya. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” sebut Bupati
Sementara Capaian pendapatan pertanggal 30 November 2023 baru 78,72 % sedangkan Capaian realisasi PAD keadaan 30 November 2023 sebesar 88,96%. Realisasi Pajak Daerah 89,33%. diharapkan seluruh seluruh Kecamatan dan Nagari dapat mengintensifkan pembayaran PBB agar lebih ditingkatkan karena dari tahun ke tahun capaian hanya 60%.
“Untuk kepala OPD yang bertanggungjawab terhadap target retribusi agar lebih diperhatikan karena sampai saat ini realisasi masih diposisi 51,65%. Realisasi Retribusi terendah, Dinas Pangan dan Perikanan 31,24%, Dinas Kominfo 35,48%, Dinas PU-PR 48,42%, Dinas Lingkungan hidup 49,35%.
Sutan Riska melanjutkan terkait Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 kemaren telah di sampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda APBD 2024 dan sekarang sudah diantar ke Provinsi untuk di evaluasi Gubernur.
Kondisi APBD Tahun 2024 yang kita ajukan ke propinsi untuk evaluasi gubernur dengan jumlah pendapatan sebesar Rp.964.168.007.612,- jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.086.161.835.025,- dan defisit sebesar (Rp.121.993.827.413,-).
Dengan besarnya defisit APBD Tahun 2024, maka kepada seluruh OPD dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024 nantinya agar dapat mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital, mengurangi belanja yang tidak efektif dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas.
Terkait Pemilu Serentak 2024, belau berharap agar Aparatur Sipil Negara bersikap netral termasuk Wali Nagari.
Regulasinya diatur dalam UU No.7/2017 pasal 280, 282, dan 490 bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan atau menjadi pelaksana atau tim kampanye. (rsy)
