Bupati Sutan Riska Terbitkan Panduan Kerja ASN Masa New Normal.

by -

Bupati Sutan Riska Terbitkan Panduan Kerja ASN Masa New Normal.

Semangatnews, Dharmasraya – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE terbitkan surat edaran terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan new normal. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya surat edaran menPAN-RB nomor 58 tahun 2020 dan Kepmendagri nomor 440-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru dan produktif di lingkungan ASN.

Bupati menjelaskan bahwa diterbitkan nya surat edaran ini bertujuan untuk memastikan tugas dan fungsi perangkat, dan pelayanan publik dapat berjalan efektif serta mampu mencegah penyebaran Covid 19.
Beberapa point penting yang mesti dipatuhi ASN dalam rangka menghadapi tatanan kehidupan normal baru itu adalah, setiap ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dalam bekerja, seperti jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker.

Selanjutnya dijelaskan Sutan Riska, bahwa seluruh kepala Organisasi Satuan Daerah (OPD) wajib menyediakan sarana dan prasarana kesehatan penanganan Covid 19. Dan dibolehkan mengajak seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk berjemur selama setengah jam pada jam 10.00 tiap pagi nya.

Ketentuan sistem kerja pada masa new normal ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juni 2020 hingga ada kebijakan berikut nya.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.