Bupatu Sutan Riska Hadiri Peresmian Palanta Restorative Justice

by -
Palanta Restorative Justice

SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron hadiri acara peresmian Palanta Restorative Justice di Kabupaten Dharmasraya.

Turut hadir dalam kesempatan yang dipusatkan di Kantor Wali Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung Rabu, (02/11) itu Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, unsur Forkopimda, Kajari, Kapolres serta Dandim 0310 dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sutan Riska menyampaikan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Kajati Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya, dalam rangka peresmian Palanta Restorative Justice.

Ia berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan motivasi, pencerahan hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya.

“Perlu juga kami sampaikan kepada Bapak Kajati bahwa Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 11 Kecamatan, 52 nagari dan 461 jorong, per Juni 2022 jumlah penduduk 228.801 jiwa dengan berbagai etnis,” ucap Bupati

Lanjut Bupati, sumber perekonomian rata-rata berprofesi sebagai petani kebut Sawit dan Karet. Topografi daerah datar dan bergelombang dengan luas wilayah 299.415,77 Ha dan ada beberapa wilayah yang dikategorikan terisolir dari Pusat Pemerintahan.

“Dengan keberagaman penduduk memungkinkan adanya gesekan-gesekan di tengah masyarakat. Sehingga menimbulkan masalah hukum. Palanta Restorative Justice menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang bermasalah hukum,” ungkap Bupati.

Imbuhnya lagi, belakangan ini Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Penuntut Umum dan Peradilan sedang giatnya menggalakkan penyelesaian sengketa melalui pendekatan Restorative Justice. Konsep pendekatan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana, serta korbannya sendiri.

Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemindanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi, untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

“Restorative Justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, dimana restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
Pihak korban dapat menyampaikan tentang kerugian yang dideritanya, dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun kesepakatan lainnya,” beber Bupati

Dengan adanya Palanta Restorative Justice di Nagari Sungai Kambut ini dapat ditularkan ke 52 nagari yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

Melalui mediator Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan Ninik Mamak, Alim Ulama dan Pemerintah ini diharap tidak seluruh permasalahan hukum diselesaikan oleh aparat Penegak hukum.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.