Catat! Ini Jadwal Pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemenaker

by -

SEMANGATNEWS.COM – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji dari Pemerintah telah disalurkan sejak tanggal 30 Juli 2021 lalu.

“Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan secara bertahap data pekerja atau buruh calon penerima BSU 2021 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pelaksana teknis,” katanya.

Dia mengatakan, besaran BSU Subsidi Gaji yang akan diterima Rp1 juta untuk dua bulan dengan rincian masing-masingnya selama Rp500 ribu per bulan.

“BSU 2021 menyasar 8,7 juta pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 dan 4,” katanya.

Saat ini sudah ada satu juta pekerja yang siap menerima penyaluran BSU 2021 tahap pertama dari Kemnaker.

“Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja atau buruh yang merasa berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji namun belum menerima, untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online. Pengaduan tersebut dapat diakses melalui situs Kemnaker.go.id dengan memilih ‘Pusat Bantuan’.

Sebelumnya, BSU 2021 dijadwalkan akan disalurkan pada awa Agustus 2021 kepada para pekerja atau buruh yang sesuai dengan persyaratan.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk pekerja/buruh bergaji di bawah Rp3,5 akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.

Saat ini, pemerintah baru saja menyelesaikan regulasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.