Chris Parangan: Tuan Mahally Wajib Perbanyak Literasi Regulasi Pengangkatan SekProv “UU No 5 Thn 2014 (UU ASN)”.

by -

Chris Parangan: Tuan Mahally Wajib Perbanyak Literasi Regulasi Pengangkatan SekProv “UU No 5 Thn 2014 (UU ASN)”.

Semangatnews, Mataram – Politisi Partai Golkar Chris Parangan angkat bicara terkait pernyataan Mahally Fikri yang menyinggung tentang jatah Sekda NTB, Ia menilai pernyatan tersebut berimplikasi pada melemahnya intelektualitas dan independensi dari 5 orang yang kini masuk nominasi sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Mantan Direktur Komunikasi Politik Jokowi – Ma’ruf ini mengatakan jika Mahally sepertinya tidak memahami Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) nomor 5 tahun 2014, yang mengatur tentang pengangkatan jabatan Sekda. Hal inipun dipertagas kembali oleh Chris Parangan, bahwa jabatan Sekda bukan jabatan yang bisa didapatkan melalui pertarungan atau kontestasi politik.

“Salah besar bila jabatan sekda bisa di kapling – kapling, ini bukan jabatan politik tetapi jabatan karir, harusnya dia paham,” ujar Chris kepada awak media di Mataram Selasa (15/10).

Chris juga menegaskan bahwa Zullkieflimansyah bukan Gubernur Demokrat, melainkan milik seluruh rakyat NTB. Ia tidak menapikan pasangan Zul-Rohmi di usung oleh Partai Demokrat tetapi bukan berarti jabatan Sekda menjadi kekuasaan penuh partai pengusung tersebut.

“Ia benar Zul-Rohmi di usung oleh Partai Demokrat, tetapi bukan berarti semua jabatan strategis seperti Sekda juga menjadi kaplingan partai, ini persepsi yang salah,” jelas Chris.

Suami dari Eva Nurcahya Ningsih, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB ini bahkan menyampaikan logika berfikir jika saja pemilihan Sekda menjadi lobi – lobian politik. Ia mengatakan jika saat Sekda terpilih nanti, yang melantiknya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, bukan Ketua dari partai yang dianggap memiliki jatah seperti yang dimaksudkan Mahally.

“Karena saat pelantikan Pejabat Sekda NTB nanti, itu dilakukan oleh Gubernur NTB yang bernama DR. H. Zulkieflimansyah, BUKAN Ketua Partai Demokrat NTB,” tegasnya.

Dalam berita media local tertanggal 15 Oktober 2019 berjudul “Demokrat ogah kue kemenangan Zull-Rohmi dibancak”, dituliskan pernyataan Mahally Fikri tentang jatah Sekda harus dari tim sukses atau tim pemenangan Zull-Rohmi. Dalam koran tersebut bahkan Mahally Fikri menyebutkan bahwa Zull-Rohmi tahu siapa diantara calon Sekda itu yang dari awal Pilkada mengharapkan Zull-Rohmi memimpin NTB, dan tahu juga siapa yang bukan. Yang berarti bahwa seakan seleksi Sekda NTB merupakan jatah dari fanatisme Zull-Rohmi.

Seperti di ketahui 5 orang calon Sekda mengikuti seleksi pemilihan jabatan tertinggi di jajaran birokrasi NTB. Lima nama tersebut adalah Ridwansyah, Baiq Eva Nurcahyaningsih, Husnul Fauzi, Iswandi dan Lalu Gita Aryadi. (Zi JN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.