Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Permenkes, Apakah Anda Termasuk?

by -
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19

SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah telah menerbitkan Peratusan Menteri Kesehatan (PMK) atau Permenkes Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini dikutip berdasarkan informasi di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), bahwa pemerintah telah menetapkan 6 kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam PMK bernomor 84 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (yang kini tidak menjabat lagi) pada 18 Desember 2020 lalu.

Dalam Pasal 8 ayat 1 PMK itu disebutkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19.

Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Meski demikian disebutkan pula bahwa, Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Petugas pelayanan publik yang akan menerima vaksin Covid-19 meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

“Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi Pasal 8 ayat 8.

Adapun di Pasal 9, berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19, Menteri menetapkan prioritas wilayah penerima Vaksin Covid-19.

Prioritas wilayah penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.

Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.