SEMANGATNEWS.COM – Kesigapan Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh patut diacungi jempol. Kenapa tidak, dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang, Tim yang di pimpin Kasat narkoba Iptu Desneri dan KBO narkoba Ipda Duasa dan Kanit Gagak Hitam, Aiptu Supriadi melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda dalam waktu bersamaan, Sabtu 16 Januari 2021.
Iptu Desneri menjelaskan, saat itu anggotanya mendapat laporan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Dalam waktu bersamaan, Tim juga mendapat laporan adanya peredaran narkotika jenis yang sama di Payolinyam Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Karena dapat informasi bersamaan, saya memerintahkan tim di bagi dua. Tim satu dipimpin KBO narkoba ipda Duasa melakukan penangkapan di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan dengan 3 anggota, Tim dua dipimpin kanit Gagak Hitam Aiptu Supriadi dengan 2 anggotanya melakukan penangkapan di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, ” Ucap Desneri.
Di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Tim menangkapan dua orang tersangka inisial DL (39) warga Bukik Kanduang, Kenagarian Sikabu – kabu Tanjung Aro Padang Panjang Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota dan EW (35) Warga Kelurahan Kapalo Ampangan. Saat ditangkap, DL dan EW tengah mengemas barang haram itu untuk diedarkan di rumah tersangka EW. Saat penangkapan, tersangka DL berusaha kabur melalui pintu belakang rumah EW dan membuang barang haram ke rerumputan.
Di TKP tersebut tim mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik p
bening, plastik bening untuk membungkus sabu dalam ukuran kecil, dan alat hisap sabu.
Sedangkan, Di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, tim mengamankan satu orang tersangka berinisial EE (33) warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah. Ditangan tersangka, polisi mengamankan barang haram jenis sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik bening yang disimpan didalam jaket tersangka dan alat hisap sabu lengkap. Saat diintrogasi, ia mengaku dapat barang haram itu dari tersangka berinisial MI (25). Saat itu juga, Polisi menyuruh EE untuk langsung memancing MI untuk datang kerumahnya. Saat itu MI langsung memenuhi panggilan dan saat sampai dirumah EE, Tim langsung menangkap MI. Menurut MI, barang haram itu ia dapat dari salah seorang bandar di Pekanbaru dan barang itu langsung ia jemput di pinggir jalan setelah berkomunikasi dengan bandar melalui telpon.
“Saat ini, keempat tersangka telah kami amankan di mapolres Payakumbuh untuk dilakukan introgasi. keempat tersangka dikenakan pasal 114 Junto pasal 112 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” Akhir Desneri. (ARYA)
