Dampak Corona, KPU Bakal Undur Pelaksanaan Pilkada pada Tahun 2021

by -

Dampak Corona, KPU Bakal Undur Pelaksanaan Pilkada pada Tahun 2021

Semangatnews, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya menyiapkan segala macam opsi untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Besar kemungkinan, penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut dilaksanakan pada September 2021.

Ia menjelaskan, rumusan penundaan Pilkada serentak 2020. Awalnya, hanya penundaan proses hingga tiga bulan atau hingga penetapan status bencana nasional sampai Mei 2020. Namun, kata Arief, harus menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon.

Sehingga, dihitung proses pemilihan ditunda hingga Desember 2020. Tetapi, penundaan penghitungan suara pada Desember juga dinilai berat.

“Tetapi melihat situasi dan perkembangan yang terjadi sampai dengan saat ini, rasa-rasanya memundurkan sampai dengan Desember itu terlalu berat. Terlalu riskan, dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar. Karena kalau tidak terkejar, mundur tiga bulan, maka kita harus merevisi lagi, lalu memundurkan lagi,” ujarnya, dikutip dari teleconference, Minggu (30/3) kemarin.

Adapun KPU menurutnya, telah menyiapkan skenario Pilkada 2020 ditunda sampai tahun depan. Arief mengatakan, awalnya merancang ditunda sampai Juni 2021 namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021.

“Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021,” ungkapnya.

Selain itu, KPU sudah memutuskan menunda proses Pemilu. Empat proses yang tengah berjalan kemudian ditunda, yaitu Pelantikan PPS (Petugas Pemungutan Suara), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), dan proses pemutakhiran data pemilih.

Arief menambahkan, di undang-undang telah ditentukan siapa saja yang berhak mengikuti Pilkada 2020. Dengan dimundurkan hingga satu tahun, muncul pertanyaan apakah kepala daerah yang masa jabatannya habis mendekati September 2021 bisa diikutkan.

“Apakah peserta yang sama juga akan diikutkan di Pilkada September 2021? Ataukah kemudian kepala daerah yang masa jabatan berakhirnya itu diperpanjang sampai dengan Sepetember 2021, maka daerah itu juga akan bisa diikutkan,” sambungnya.

Arief menyebut, jika ditunda hingga tahun depan maka akan banyak daerah yang dipimpin oleh pejabat sementara dalam waktu yang lama.

Sehingga, menurut Arief perlu dipikirkan konsekuensi demikian termasuk jika nanti diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Arief mengatakan, dengan kondisi pandemi corona maka cukup syarat untuk dikeluarkan Perppu. “Dalam beberapa analisis, beberapa ahli hukum mengatakan, sudah cukup syarat untuk dikeluarkannya Perppu,” tutupnya.(zln/indonesiakita.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.