Dana Bencana BNPB Diduga Dikorupsi, KPK Pilih Pasal Benturan Kepentingan

by

Jakarta, Semangatnews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak langsung menggunakan pasal dengan ancaman hukuman mati. Penyidik memilih pasal benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti yang tersedia saat operasi tangkap tangan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut keterbatasan waktu setelah OTT menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan status perkara. Penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga penentuan pasal harus mempertimbangkan bukti yang telah ditemukan.

Keterangan tersebut disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan pada tahap awal merupakan hasil penelaahan terhadap fakta yang diperoleh selama penyelidikan tertutup.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik menduga terdapat keterkaitan antara sejumlah perusahaan penyedia dengan pihak penyelenggara negara, termasuk dugaan hubungan melalui kerabat maupun orang kepercayaan pejabat terkait.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena pengadaan yang dibiayai anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan bebas dari kepentingan pribadi. Apabila hubungan afiliasi memengaruhi proses pengadaan, hal itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, penggunaan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam perkara korupsi memiliki persyaratan hukum tersendiri. Ketentuan pemberatan pidana dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan keadaan tertentu tidak dapat diterapkan hanya karena suatu kasus menyangkut anggaran bencana, tetapi harus didukung unsur-unsur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan lima tersangka, yaitu Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.

Dana yang menjadi perhatian penyidik merupakan anggaran untuk mendukung penanganan kedaruratan bencana. Penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan, antara lain penanganan kebakaran hutan dan lahan serta bencana gempa bumi di sejumlah wilayah Indonesia.

DSP dirancang agar pemerintah dapat merespons kebutuhan darurat secara cepat. Meskipun demikian, pencairan dan penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait penetapan keadaan darurat, keadaan tertentu, maupun pertimbangan risiko bencana sesuai aturan BNPB.

KPK masih memiliki ruang untuk memperdalam penyidikan guna mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat. Penambahan tersangka ataupun penerapan pasal lain bergantung pada perkembangan penyidikan serta terpenuhinya persyaratan pembuktian yang ditentukan oleh hukum.

Kasus dugaan korupsi dana bencana ini menjadi pengingat bahwa anggaran untuk penanganan keadaan darurat harus dikelola dengan pengawasan ketat. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, proses hukum diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengadaan dan memastikan anggaran kebencanaan digunakan sesuai tujuan untuk melindungi masyarakat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.