Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap Dengan Dalil

by -
Pic by freepics.com - Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap Dengan Dalil

SEMANGATNEWS.COM – Pada tahun ini peringatan Maulid Nabi jatuh pada tanggal 20 Oktober 2021.

Telah menjadi kenyataan sosial bahkan telah menjadi agenda kenegaraan dan merupakan salah satu hari terpenting di Indonesia dan negara-negara lain.

Dilansir dari situs mui.or.id dasar hukum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diperbolehkan dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (memiliki sesuatu yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).

Sebagaimana tidak ada dalil dalil untuk mengharamkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Apa Itu Bid’ah Hasanah ?

Bidah Hasan adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya, tetapi tindakan ini memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadits.

Sedangkan bid’a dhalal adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Kemungkinan merayakan Maulid Nabi memiliki argumentasi syari yang kuat.

Allah Swt Berfirman;

Katakanlah: Dengan karunia dan rahmat Allah, hendaklah mereka bergembira. Kemurahan Allah lebih baik dari apa yang kamu kumpulkan. (QS.Yunus:58).

Sebagaimana Rasulullah SAW merayakan kelahirannya dan menerima wahyu dengan berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin, Nabi berpuasa untuk mensyukuri kelahirannya dan awal menerima wahyu.

“Abi Qotadah al Anshori RA sebenarnya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari ini aku lahir dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim) .

Realitas di dunia Islam dapat menjadi pertimbangan bagi tanggapan terhadap orang-orang yang mengharamkan maulid Nabi SAW.

Ternyata fenomena tradisi maulid Nabi tidak hanya ada di Indonesia, namun tersebar merata hampir di seluruh belahan dunia Islam. Ada kemungkinan masyarakat awam di antara mereka tidak mengetahui asal muasal kegiatan ini.

Namun mereka yang kurang memahami hukum agama berpendapat bahwa kasus ini bukanlah bid’ah sesat, karena tidak terkait dengan ritual/ibadah Mahdah dalam hukum Syariah.

Pendapat Abu Shama (guru Imam Nawawi): “Di antara perbuatan baik yang baru dilakukan di era ini adalah apa yang dilakukan setiap tahun bertepatan dengan maulid Nabi. Memberi sedekah dan kebaikan, memanifestasikan rasa suka cita dan kebahagiaan, apa pun yang terjadi setelah menunjukkan kebaikan kepada orang miskin, adalah tanda cinta kepada Rasulullah. dan rasa hormat kepadanya, serta sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah karena telah mengutus Rasulullah SAW kepada seluruh alam semesta.”

(s/n)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.