Defiyan Cori Pertanyakan:Apakah karena Pernyataannya Olvy Dicopot dari Jabatannya
SEMANGATNEWS COM.JAKARTA__Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto harus memberikan perhatian secara khusus atas standar penghargaan (rewards) dan hukuman (punishment) bagi jajaran pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait dengan apa yang dialami oleh Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Olvy Andrianita yang dicopot dari posisinya secara mendadak.
Olvy dicopot dari jabatannya, setelah menyampaikan pernyataan, bahwa “Indonesia tertinggal dibandingkan Afrika yang lebih responsif menghadapi dinamika global”. Pernyataan Olvy disampaikan dalam Peluncuran Laporan Perdagangan dan Investasi Berkelanjutan 2025 di Auditorium Centre of Strategic and International Studies (CSIS) pada Jumat pekan lalu, 20 Juni 2025.
Menanggapi hal itu, Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyampaikan, “bahwa jelas secara kasat mata pernyataan Olvy itulah yang menjadi alasan kuat yang bersangkutan dicopot sebagai pejabat Kemendag. Apalagi, Olvy ditetapkan sebagai Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Kemendag per 6 Februari 2025 atau baru menjalani amanah 4 bulan 14 hari saja, bukankah suatu keanehan luar biasa, timpalnya.
Defiyan menegaskan, adalah sungguh aneh dan janggal serta miris dan memprihatinkan apabila cara-cara pencopotan pejabat dilakukan dengan “mengekang” hak azasinya berpendapat. Seharusnya, seorang aparatur negara dijajaran birokrasi pemerintahan dicopot dari jabatannya atau diberhentikan dengan alasan dan standar ukuran kinerja yang jelas. Bisa jadi, telah banyak kasus ini terjadi dalam jajaran birokrasi kementerian/lembaga yang bahkan tidak diketahui oleh publik atau banyak pihak.
Bahkan, sebagian besar, sang birokrat atau pegawai negeri (aparatur sipil negara/ASN) yang terkena konsekuensi penurunan pangkat dan jabatan (demosi), pencopotan jabatan serta pemberhentian harus pasrah menerimanya. “Artinya, Negara atau pemerintah akan kehilangan banyak waktu dan personalia terbaik jika terus melakukan penghargaan (rewards) dan hukuman (punishment) dengan sesuka hati (at will) dijajaran birokrasinya, demikian alumni FE UGM jurusan Manajemen ini menekankan”.
Tentu saja publik akan bertanya, “wajar (fair) dan adilkah (equal) pencopotan jabatan yang diterima oleh Olvy sebagai pejabat Kemendag tersebut? Apakah, analisanya terkait derajat tanggapan (responsif) pemerintah Indonesia terhadap perkembangan situasi geopolitik dunia (global) yang tidak cepat sebuah kesalahan berat dan fatal?
Ekonom Konstitusi ini juga menegaskan, bahwa “terhadap analisa yang disampaikan oleh Olvy Andrianita atas kurang responsifnya sikap pemerintah Indonesia ditengah percaturan interaksi dunia semestinya menjadi masukan (input) berharga dalam memperbaiki kebijakan dan budaya (kultur) dibirokrasi. Apalagi, dengan latar belakang pengalaman sebagai birokrat yang telah malang melintang dalam pemerintahan, katanya”.
Dari pengalamannya sebagai birokrat, selain di dalam negeri Olvy pernah beberapa kali mendapatkan amanah di luar negeri, diantaranya sebagai Atase Perdagangan Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa pada KBRI di Brussels pada periode Januari 2014–April 2016. Sebelumnya, adalah Kepala ITPC Vancouver-Kanada selama Desember 2008-Januari 2012 dan Wakil Atase Perdagangan di KBRI Washington DC, Amerika Serikat pada September 2006 hingga Desember 2008.
Menurut Sekretaris Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman rotasi kepegawaian memang merupakan suatu kebiasaan sebagaimana hal itu disampaikannya ke salah satu media nasional. Suaib menambahkan, bahwa pelantikan beberapa pejabat baru (termasuk yang mengisi pos Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional) telah dilaksanakan pada Senin kemarin, 23 Juni 2025. Namun, tidak ada satu orangpun pejabat terkait yang dapat mengkonfirmasi alasan lain, misalnya terkait kinerja Olvy sebagai pejabat negara atau pelanggaran hukum (misalnya korupsi) yang dilakukannya.
Jika, hanya sekedar pernyataan analitis yang disampaikan oleh seorang pejabat negara atau pemerintahan dijadikan alasan pembenaran pencopotan, lalu pernyataan seorang pejabat negara yang dulu menyatakan, bahwa _”USA is my second country”_ tidak salah, tanya Defiyan!? Tidak hanya itu, bagaimana pula halnya dengan para pejabat yang telah terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi namun tetap tidak dicopot dari jajaran kabinet? Pencopotan pejabat atas dasar pernyataan analitiknya terkait situasi Indonesia jelaslah bukan sebuah kesalahan besar dan sesuatu hal yang obyektif saja”.
Selaku pengamat ekonomi, Defiyan menganalogikan pernyataan Olvy ini dengan para pengamat sepak bola yang menyampaikan secara obyektif atas kekalahan tim nasional sepak bola Indonesia 0-6 atas tim Jepang dalam pertandingan kualifikasi putaran ketiga Piala Dunia 2026. “Dimanakah letak kesalahannya kalau memang faktanya kalah dalam kecepatan di segala lini, tanya Defiyan sekali lagi!?
Namun, jika para pemain yang dijadikan tempat kesalahan kekalahan tanpa ada dasar dan standarisasi yang jelas dan kuat tentu akan menghasilkan demotivasi pemain. Demikian pula halnya dengan para pejabat atau ASN dijajaran birokrasi, jika tidak ada aturan dasar dan standar terkait promosi, demosi dan mutasi personalia tentu birokrasi akan berantakan dan semena-mena”pungkasnya.**
