Defiyan Cori: Program Potongan Harga Kelar, Pembayaran TDL Normal
SEMANGATNEWS.COM,BJAKARTA – Tidak ada yang aneh dalam tagihan pembayaran listrik harian, mingguan dan bulanan para konsumen PLN. Maraknya keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan Maret 2025 mengalami lonjakan tidak bisa dinyatakan begitu saja sebagai kesalahan perhitungan BUMN PLN. Sebab, pasca kebijakan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari dan Februari 2025 merupakan hal yang wajar tarif dasar listrik (TDL) kembali pada keadaan semula atau normal.
“Hal itu disampaikan oleh Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, bahwa kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca-berakhirnya program diskon tarif 50 persen pada Februari 2025 bisa saja adalah pengaruh TDL yang normal lagi”. Selain itu, yang harus dipahami publik dan anggota komisi VI DPR RI, yaitu per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50%, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan Pemerintah, ujar Defiyan melalui keterangannya, Sabtu (19/4/2025.
Maka itu, tanggapan dari salah seorang anggota Komisi VI DPR RI atas keluhan masyarakat atau pelanggan PLN itu tidaklah perlu berlebihan. Sistem dan mekanisme pelayanan pelanggan PLN sudah tertata sedemikian transparan dan akuntabilitasnya handal dengan teknologi digitalisasi, termasuk penyelesaian pengaduan para konsumen, tegasnya”.
Sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa pada triwulan II tahun 2025 (April-Juni) kebijakan bagi pelanggan PLN yang disubsidi (24 golongan) dan non-subsidi (13 golongan) adalah tetap atau tidak ada kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Artinya, tidak terdapat kenaikan TDL pasca berakhirnya tarif diskon 50 persen yang telah berakhir masa berlakunya pada bulan Februari 2025.
“Menurut Defiyan yang juga staf Ahli YLKI ini, tentu saja ada kaitan antara kasus lonjakan tagihan listrik masyarakat atau konsumen PLN sesudah periode diskon 50 persen itu dengan pembayaran TDL kembali ke normal. Apalagi, hal itu juga disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat oleh konsumen atau pelanggan PLN. Atau adanya peralihan TDL yang pada awalnya pembayarannya lebih rendah 50 persen, lalu program kelar harus membayar lagi seperti sedia kalanya.
“Oleh karena itu, sebaiknya para konsumen pelanggan PLN dapat memastikan pola konsumsi listrik, dan mengakses layanan bergerak (mobile) yang telah tersedia secara rutin. Pemeriksaan rutin dan berkala atas pemakaian atau konsumsi listriknya akan membuat konsumen memahami kewajiban pembayaran TDL per golongan subsudi maupun non subsidi sehingga tidak timbul salah pengertian, pungkas Ekonom Konstitusi ini”.
