Demokrat hingga PKS Buka Suara soal Gibran, Proses Pemakzulan Masih Panjang

by

Jakarta, Semangatnews.com – Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam reaksi dari partai politik di Indonesia. Sejumlah partai memilih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan partai lainnya menyampaikan pandangan mengenai persoalan yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

Wacana tersebut berkembang setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan itu kemudian dimanfaatkan pihak penggugat sebagai dasar untuk melanjutkan upaya politik melalui audiensi dengan sejumlah lembaga negara.

Denny Indrayana, salah satu pihak yang mendorong persoalan tersebut, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi DPR, MPR, dan sejumlah pihak di DPD. Ia juga menyampaikan rencana untuk mendatangi partai politik guna membicarakan tuntutan pemakzulan terhadap Gibran.

Partai Demokrat menyatakan terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya menghormati putusan MK dan masih memantau perkembangan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah yang dianggap tepat bagi bangsa dan masyarakat.

Herman juga menegaskan bahwa Demokrat memberikan kesempatan kepada berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka. Meski demikian, keterbukaan menerima aspirasi tidak dengan sendirinya berarti partai tersebut telah menyetujui usulan pemakzulan Gibran.

Berbeda dengan Demokrat yang menyoroti keterbukaan terhadap aspirasi, PDIP melalui Ketua DPP Ganjar Pranowo justru mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Ganjar menilai penanganan bencana asap harus memperoleh perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik, terutama setelah muncul keluhan dari negara tetangga yang turut terdampak.

Partai Kebangkitan Bangsa juga belum menentukan sikap resmi mengenai usulan pemberhentian wakil presiden tersebut. Muhammad Khozin, politikus PKB yang juga anggota Komisi II DPR, menyatakan partainya masih mengkaji salinan lengkap putusan MK sebelum menyampaikan keputusan atau pandangan resmi.

PAN mengambil langkah yang tidak jauh berbeda dengan PKB. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menyebut partainya akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap langkah politik seharusnya diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan sekadar kepentingan mempertahankan atau memperoleh kekuasaan.

Sementara itu, PKS menilai putusan MK telah membuka ruang perdebatan di tengah masyarakat. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk memberikan respons, tetapi partainya masih melakukan komunikasi guna mempertimbangkan langkah yang paling tepat.

Beragamnya sikap tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai pemakzulan Gibran belum mencapai kesepakatan politik di antara partai-partai yang telah memberikan tanggapan. Kajian atas putusan MK, penilaian terhadap dasar hukum, serta pertimbangan kepentingan nasional menjadi beberapa hal yang mewarnai respons para politikus.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Oleh sebab itu, wacana pemakzulan Gibran masih harus dibedakan dari proses hukum dan konstitusional yang diperlukan untuk benar-benar memberhentikan seorang wakil presiden.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.