Dewan Kehormatan Berhentikan Basril Basyar sebagai Anggota PWI dan Tidak Bisa Dilantik

by -

SIARAN PERS ;

Dewan Kehormatan Berhentikan Basril Basyar sebagai Anggota PWI dan Tidak Bisa Dilantik

SEMANGATNEWS.COM-Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Dr Basril Basyar sebagai anggota PWI. Sanksi pemberhentian diberikan karena statusnya masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Kehormatan tanggal 6 Januari 2023 lalu.

“Dengan pemberhentian sebagai anggota maka Basril Basyar tidak bisa dilantik sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022 – 2027”, kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang Senin (9/1).

Seperti diketahui sebelumnya Rapat Pleno PWI Pusat memutuskan untuk memberikan waktu enam bulan bagi Basril Basyar untuk mengurus pengunduran dirinya sebagai PNS. Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat yang dihadiri anggota DK-PWI, dan Penasihat PWI tanggal 4 Agustus 2022.

Basril Basyar

Selanjutnya, melalui SK Pengurus Harian PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP – PWI/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Plt Ketua PWI Sumbar Sdr Suprapto disebutkan diberikan waktu enam bulan sampai Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan Sdr Basril Basyar pensiun dari PNS. “Namun sampai sekarang belum selesai sehingga status Basril Basyar masih PNS”, katanya.

Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI melarang PNS menjadi wartawan kecuali di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.

Dewan Kehormatan juga meminta agar beberapa anggota PWI yang masih berstatus PNS untuk segera berhenti dari PNS untuk dapat tetap menjadi anggota PWI atau dapat dialihkan menjadi anggota luar biasa dan anggota Kehormatan berdasar mempertimbangkan jasa jasanya bagi pengembangan organisasi selama ini.

Rapat DK PWI dihadiri : Ilham Bintang ( Ketua), Sasongko Tedjo ( Sekretaris), dan anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristianto, Raja Pane, dan Nasihin Masha.

Sementara itu Ketua PWI Sumbar periode 2017-2022 menanggapi rencana Ketum PWI Pusat yang akan melantik Basril Basyar yang masih status ASN adalah pelanggaran berat.

“Berarti jadi catatan sejarah dalam 4 tahun terakhir, ada Ketua PWI Provinsi dilantik dengan status PNS. Dengan modal surat mundur dari Dekan dan Pembantu Rektor..?, tulis Heranof di gruo WA Warga PWI pagi tadi.

Sandiwara macam apa ini..? Sungguh memalukan. Itu artinya PNS aktif.
PNS golongan IV menjabat Ketua PWI provinsi Sumbar. Pelanggaran terberat terhadap aturan.

Kalau kekuasaan sudah tak punya nilai kejujuran, moral dan etika, tunggulah kehancuran. Kalau begini caranya mengurus organisasi profesi tertua dan terbesar di Indonesia maka organisasi ini akan terbelah. Selamat berakting untuk mencapai tujuanmu.

Banyak manusia bisa mendorong pada kebaikan, tapi sedikit yang mampu mencegah kemungkaran. Maka jawaban atas semua sandiwara ini adalah :”Mawakaru wamakarullah, wallahu khairul maakirin.”
Subhanallahi wabihamdih.

Media ini telah memberitakan terkait rencana Ketum PWI Pusat Atal. S Depari bersikukuh lantik Basril Basyar, meskipun status ASN. Rencana ini sangat bertolak belakang dengan
SK Pengurus Harian PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP – PWI/2022 tertanggal 12 Agustus 2022. (Berita terkait https://www.semangatnews.com/masih-status-asn-ketum-pwi-pusat-akan-tetap-melantik-basril-basyar/)

Hentikan Manuver

Wartawan senior yang juga pernah menjadi Pengurus PWI pusat, Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Marah Sakti Siregar yang mantan Wartawan Tempo itu sangat menyesalkan langkah Ketum PWI Pusat Atal S Depari.
Melalui WA, tadi malam Marah Sakti menulis; “Saya menyesalkan dan mencela langkah yg mau diambil Ketum PWI Pusat. Alasan yang dipakai bahwa pengunduran diri Bung BB sudah disetujui Dekan dan Wakil Rektor Unand itu cuma alasan akal-akalan”, tegas Marah.

“Sudah jelas dalam pertimbangan SK PWI Pusat (SK Koreksi) pengangkatan Plt Ketua PWI Sumbar tanggal 12 Agustus 2022 bahwa BB baru bisa dilantik setelah pengunduran dirinya mendapat persetujuan dari BKN. Kok, sekarang pertimbangan SK itu ditelikung. Sudahlah, Bung Atal S Depari. Hentikanlah manuver untuk terus membelakangi dan mengabaikan aturan organisasi ( PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan).
Kewajiban Ketum PWI Pusat menegakkan marwah organisasi dengan tunduk dan taat pd PD/PRT dan KPW PWI. Bukan terus mencari celah utk mencari kelemahan aturan itu dan kemudian membuat tafsir sendiri demi kepentingan pribadi dan kelompok.
PWI itu organisasi profesi. Bukan ormas atau organisasi politik.”**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.