Jakarta, Semangatnews.com – Polemik fasilitas yang disebut sebagai hunian mewah di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong turut menyeret pembahasan mengenai pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Isu tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Senin, 28 September 2026. Rapat digelar untuk membahas tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan persoalan tersebut. Ia menghubungkan pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz dengan situasi Lapas Cibinong yang sedang menjadi sorotan publik.
Dalam rapat itu, Rieke terlebih dahulu meminta Ditjenpas memberikan data yang lebih lengkap mengenai warga binaan yang telah diperiksa terkait temuan di Lapas Cibinong. Ia menilai nama-nama warga binaan yang menjalani pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka dalam forum pengawasan DPR.
Rieke kemudian menanyakan mengenai Indra Kenz yang memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia mempertanyakan bagaimana proses asesmen pembebasan bersyarat dilakukan terhadap terpidana yang perkaranya memiliki banyak korban.
Menurut informasi Ditjenpas, pembebasan bersyarat Indra Kenz memang telah dilaksanakan pada 24 September 2026. Setelah keluar dari lapas, Indra berada di bawah pengawasan Bapas Bogor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Pembahasan mengenai Indra Kenz muncul bersamaan dengan penyelidikan terhadap kondisi Lapas Cibinong. Ditjenpas sebelumnya telah membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman, termasuk memeriksa warga binaan dan pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam rapat DPR, Ditjenpas menyampaikan bahwa sejumlah warga binaan telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut mencakup warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi, warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta seorang warga binaan perkara pidana umum.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas ditarik untuk kepentingan pemeriksaan, sementara proses pendalaman dilakukan terhadap berbagai temuan mengenai bangunan, fasilitas, administrasi, dan pemanfaatan area di kompleks lapas.
Terkait isu nama-nama narapidana yang disebut menempati fasilitas mewah, Ombudsman sebelumnya menyatakan tidak dapat memastikan seluruh nama yang beredar karena tidak memperoleh dokumen lengkap mengenai data warga binaan. Ditjenpas kemudian menyatakan berbagai informasi yang muncul akan diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.
Pembahasan mengenai pembebasan bersyarat Indra Kenz dan temuan di Lapas Cibinong selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan Komisi XIII DPR terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Proses pemeriksaan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong masih berjalan, sementara pemberian pembebasan bersyarat tetap menjadi salah satu hal yang dimintai penjelasan dalam rapat tersebut.(*)

