SEMANGAT JAKARTA – Anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun mengatakan ada penggelembungan anggaran pembangunan gedung baru KPK. Dia menyebut hal itu berdasarkan hasil audit BPK terhadap KPK.
Dia menyebut dana yang di-mark up sekitar Rp 600 juta. Dana itu kemudian, kata Misbakhun, sudah dikembalikan.
“Ada mark up gedung, mark up gedung pembangunan gedung baru KPK. Sebesar Rp 600 juta dan itu dikembalikan. Dikembalikan,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017), yang dikutip berita detik.com
Meski dana kelebihan itu telah dikembalikan, Misbakhun tetap menyebut kalau KPK melakukan mark up anggaran gedung baru. Temuan itu hasil audit BPK tahun ini.
“Ya berarti sudah ada mark up. Masa bangun gedung KPK ada mark up. Itu ada audit KPK. Auditnya tahun 2017,” jelasnya
Selain itu, dia mengatakan ada hal lain soal penyelewengan anggaran oleh KPK. Salah satunya soal bantuan dana ke sejumlah LSM, termasuk ICW. Namun, dia enggan membeberkan datanya lebih lanjut.
“Ada. Nanti lah,” cetusnya.
(imk/fjp)
