DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Era Baru Sektor Keuangan Indonesia Resmi Dimulai

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2026). Pengesahan tersebut menjadi salah satu langkah besar pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional.

Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap rancangan perubahan undang-undang tersebut. Persetujuan diberikan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri para anggota dewan serta perwakilan pemerintah.

Revisi UU P2SK dinilai penting karena perkembangan sektor keuangan berlangsung sangat cepat, termasuk munculnya instrumen keuangan baru, digitalisasi layanan, hingga meningkatnya tantangan stabilitas sistem keuangan global.

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati sedikitnya 17 pokok perubahan yang mencakup berbagai aspek strategis. Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan, tata kelola, perlindungan konsumen, serta pendalaman pasar keuangan domestik.

Salah satu fokus utama revisi adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga institusi tersebut dinilai memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain itu, regulasi baru juga memberikan perhatian terhadap perkembangan aset digital dan kripto yang semakin berkembang di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan inovasi keuangan dapat tumbuh tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat dan pengawasan yang memadai.

Perubahan aturan juga mencakup penguatan pengawasan terhadap bursa derivatif, bursa karbon, dan sejumlah instrumen keuangan lainnya yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam sektor perlindungan masyarakat, revisi UU P2SK turut mengatur langkah yang lebih terintegrasi dalam penanganan pinjaman online ilegal dan praktik perjudian daring yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia. Kepastian hukum yang lebih kuat diyakini akan mendorong masuknya investasi dan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha.

Kalangan pelaku industri keuangan menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Mereka menilai regulasi yang lebih adaptif sangat diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi dan mengembangkan ekosistem keuangan modern.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kuat, inklusif, dan siap menghadapi berbagai tantangan global sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.