Jakarta, Semangatnews.com – Suasana politik di pusat kembali memanas setelah Komisi II DPR RI mengecam keras tindakan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, yang memilih menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci pada saat daerahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, secara tegas meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan sanksi kepada Mirwan.
Dede Yusuf menyampaikan bahwa sikap seorang kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat rakyat tengah menderita akibat bencana adalah tindakan yang sangat disayangkan. Menurutnya, kewajiban moral dan amanah jabatan mengharuskan seorang pemimpin berada di samping warganya di saat-saat sulit seperti ini.
Dia menilai wajar jika Mirwan ditegur, bahkan dijatuhi sanksi, seperti yang pernah dilakukan terhadap kepala daerah sebelumnya dalam kasus serupa. “Sudah sangat seharusnya jika ditegur, dan sebagai pembina wilayah yang harus menegur adalah gubernur atau dari pusat itu adalah Kemendagri,” tegas Dede Yusuf.
Permintaan sanksi disampaikan menyusul fakta bahwa Mirwan diketahui berangkat umrah berbarengan dengan kondisi tanggap darurat di Aceh Selatan. Kondisi ini menimbulkan kritik luas dari masyarakat dan sejumlah politisi, yang menilai bahwa kepala daerah seharusnya menunda perjalanan pribadinya ketika daerah diterjang bencana.
Sebelumnya, Kemendagri telah menugaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan penelusuran atas keberangkatan Bupati Aceh Selatan. Berdasarkan pengumuman resmi, izin resmi untuk umrah belum diterbitkan—bahkan permohonan izin dari Mirwan sempat ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf karena status tanggap darurat bencana.
Pemeriksaan juga menyoroti aspek legalitas dan etika suatu kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri di tengah kondisi darurat. Jika terbukti tidak meminta izin, maka sanksi administratif — sebagaimana peringatan atau sanksi sosial terhadap pejabat lain di masa lalu — dapat dijatuhkan.
Langkah Komisi II DPR muncul di tengah suasana duka nasional. Wilayah Aceh Selatan bersama beberapa daerah lain di Aceh dan Sumatera dilanda bencana besar, menyebabkan kerusakan, korban jiwa, dan kehilangan harta benda. Kehadiran pimpinan daerah dianggap vital untuk koordinasi evakuasi, distribusi bantuan, dan pemulihan wilayah.
Tindakan Mirwan pun mendapat sorotan keras dari publik. Banyak yang menilai bahwa pilihan umrah — di kala rakyat tengah menderita — menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab sebagai pemimpin. Kritik meluas terutama terhadap prioritas pejabat publik yang dianggap keliru.
Sikap Komisi II DPR dan permintaan sanksi ke Kemendagri diharapkan menjadi sinyal tegas bagi pejabat lain agar menempatkan kewajiban terhadap warga di atas kepentingan pribadi. Dalam momentum krisis, keputusan seorang pemimpin akan sangat berpengaruh terhadap rasa kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal sedang berlangsung. Publik menunggu keputusan Kemendagri dengan harapan adanya tindakan tegas — sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pilihan yang dinilai melukai rasa keadilan dan amanah publik.
Kejadian ini juga memunculkan pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali mekanisme izin perjalanan pejabat saat kondisi darurat bencana, termasuk penerapan regulasi yang lebih tegas agar tidak ada lagi kepala daerah yang ‘tinggalkan jabatannya’ di saat rakyat sedang membutuhkan.
Dengan permintaan sanksi dari DPR, kasus Bupati Aceh Selatan bisa menjadi titik tolak penegakan etika dan tanggung jawab pejabat publik — sekaligus pengingat bahwa jabatan publik membawa beban moral dan komitmen terhadap rakyat, terutama di saat krisis.(*)
